HMI Palangka Raya: “Pemprov dan DPRD Harus Sepaham Membangun Kalteng”

    PALANGKA RAYA – Polemik Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dikeluarkan Gubernur Kalimantan Tengah, memicu tidak dijadwalkannya pembahasan APBD Perubahan 2018 dan APBD Murni 2019 oleh parlemen mendapat perhatian dari Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Palangka Raya Donnal Setiawan, Selasa (4/6/18).

    Donnal menilai seharusnya permasalahan ini jangan sampai berlarut hingga pembahasan APBD perubahan 2018 dan APBD murni 2019 belum tahu kapan dibahas. Karena apabila permasalahan ini tidak selesai maka rakyat Kalimantan Tengah yang menjadi korban.

    Dia jua menyoroti hak interpelasi yang diwacanakan DPRD Provinsi terhadap Pergub nomor 10 tahun 2018 terlalu berlebihan.

    “Jika memang dalam aturan tersebut mewajibkan pimpinan dan anggota DPRD Kalteng harus mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan kenapa tidak, kalau peruntuhan dana yang dikembalikan tersebut untuk rakyat dan pembangunan di Kalimantan Tengah, bahkan sangat aneh apabila DPRD menolak kalau memang itu untuk rakyat,” ungkap Donnal.

    Dia berharap wacana DPRD Kalimantan Tengah mengajukan interpelasi segera diurungkan. Berhubung Pergub tersebut juga sudah sesuai aturan dan memang ranahnya Eksekutif untuk membuat sebuah aturan yang pro terhadap rakyat dan DPRD harus mendukung itu. Imbuhnya

    “Kami sangat berharap agar DPRD dan Pemprov dapat bekerjasama dalam membangun Kalimantan Tengah ini berhubung masih banyak hal penting yang harus dikerjakan seperti membahas APBD Perubahan 2018 dan APBD murni yang memang itu wajib dilaksanakan,” tutupnya.

    (apr/beritasampit.co.id)