Cakep !! Polres Kotim Bekuk Pengedar 64 Gram Sabu, Siapa Dia?

    SAMPIT – Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil menangkap seorang pengedar narkotika golongan 1 (sabu-sabu), di jalan Padat Karya, Gang Paul, Kecamatan Baamang Hulu.

    “Tersangka beriniasil DA (32), yang di tangkap oleh satreskoba pada hari Rabu (6/6/2018), jam 01.00 WIB, dini hari dikediamannya, di jalan Padat Karya, gang Paul, RT 19 RW 02,” ucap Kapolres Kotim, AKBP Mohammad Rommel, yang di dampingi oleh Kabag Ops Polres Kotim Boni Ariefianto, Kamis (7/7/2018).

    Kapolres Kotim mengatakan, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa timbangan digital, sabu-sabu 64 gram (14 paket/ gram), 4 bungkus plastik kecil, sendok, dan 1 buah dompet serta uang tunai Rp 20.040.000.

    “Tersangka mememasan melalui telepon. Dari keterangan tersangka barang tersebut di pesan dari daerah Jawa. Sampai saat ini kami terus mendalami asal barang haram ini,” katanya.

    Kapolres Kotim juga mengatakan, dari pengakuan tersangka rata-rata dia menjual per 5 gramnya itu sekitar Rp 6 juta, dan sudah terjual 6 paket.

    (put/beritasampit.co.id)