Tergiur Untung Besar, Budak Zenith ini Mendekam di Jeruji Besi

    SAMPIT — Keuntungan dalam menjalani bisnis haram tentu pasti akan sangat menggiurkan bagi siapa pun yang menjalankannya.

    Hal itulah yang membuat Kumal Jamil (31) berprofesi sebagai pengedar pil setan yakni zenith dan dextrol di Kota Sampit Kotawaringin Timur (Kotim), yang kini sudah masuk dalam kategori narkotika golongan 1 berdasarkan Pemenkes Nomor 7 Tahun 2018.

    Kumal Jamil resmi ditetapkan jadi tersangka setelah ditemukan menyimpan obat terlarang zenith sebanyak 2.050 butir dan 6.000 butir dextrol serta uang hasil penjualan Rp45,5 juta.

    “Barang bukti (Barbuk) zenith dan dextrol ditemukan di dalam sepeda motor yamaha N-MAX warna Silver, sementara uangnya kami dapatkan dari dalam mobil BRV warna putih,” ucap Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Sabtu (4/8/2018).

    Dikatakan Kapolres, dari penuturan tersangka Kumal Jamil saat diperiksa oleh anggotanya mengaku lantaran karena untung besar hingga membuat dia berani berprofesi sebagai pengedar zenith dan dextrol, dengan melanggar pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 UU narkotika nomor 35 tahun 2009.

    “Untungnya sangat menggiurkan pengakuan dari tersangka, yah dengan pendapatan Rp40 juta sekian perbulan itulah yang membuat tersangka berani menjalani bisnis haram ini,” kata polisi berpangkat dua melati di pundak itu.

    (im/beritasampit.co.id)

    Editor: FAHRIZAL