Oknum Kades Bumi Rahayu Terancam 20 Tahun Penjara

    KUALA KAPUAS – Akibat ulahnya diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Oknum Kepala Desa (Kades) Bumi Rahayu bernama Wick Hartono terancam pidana penjara dua puluh tahun.

    Sebab, tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999.

    “Dengan itu tersangka terancam pidana paling lama 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp1 Miliar,” ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau, Martino A Manalu, kepada wartawan beritasampit.co.id, Selasa (13/8/2018).

    Ditanya kerugian negara akibat korupsi DD dan ADD tahun 2016 dan 2017? Martino menjawab masih menunggu hitungan resmi dari pihak berwenang.

    “Diperkirakan kerugian negara lebih dari Rp200 juta,” tukasnya.

    (irfan/beritasampit.co.id)