Apes!!! Nyuri HP, Dijual Lagi, Eh Yang Beli Malah Korbanya, Ketangkap Deh

    SAMPIT — Sepandai-pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga. Pepatah itu cocok sekali dengan Rusdianor (23) dan Ariansyah alias Doyok (24) setelah tertangkap oleh Polsek Ketapang atas pencurian handphone (Hp) korban Indah warga Jalan Ir H Juanda 22, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) 27 Maret 2018 sekitar pukul 02.30 Wib.

    Saat pelimpahan berkas perkara tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, Kamis (16/8/2018), Rusdianor menceritakan seperti apa cara keduanya melakukan aksi pencurian dalam rumah korban kepada jaksa penuntut umum (JPU) Didiek Prasetyo Utomo SH.

    Dalam melakukan aksi pencurian itu Ariansyah memiliki peran untuk mengawasi situasi dan kondisi disekitar rumah korban dengan jarak 40 meter.

    “Karena melihat jendela samping kanan terbuka saya berani masuk kedalam, kalau Doyok menunggu dan mengawasi dari luar,” ungkap tersangka.

    Jendela rumah korban langsung mengarah ke kamar korban, dengan cara mengendap-endap tersangka masuk kedalam kamar mengambil satu unit Hp merk iPhone serta tas warna pink serta dompet yang ada di dalam tas tersebut.

    Setelah berhasil melancarkan aksi itu pelaku memangil Doyok agar dijemput, Doyok yang sudah siap langsung menjemput Rusdianor.

    “Dalam dompet itu ada uang tunai Rp100 ribu, Hp nya diambil oleh Doyok untuk dijual, dan uang nya kami pakai untuk beli makanan,” kata Rusdianor.

    Doyok pun menawarkan Hp iPhone milik korban melalui grup jual beli online. Korban pun menyamar dan berpura-pura ingin membeli Hp itu. Apes saat saat akan transaksi keduanya langsung dibekuk oleh anggota Polsek Ketapang.

    Atas perbuatannya itu keduanya dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.

    (im/beritasampit.co.id)

    Editor: FAHRIZAL