Serius Jadi Caleg 2019, Kades Tumbang Marak Mengundurkan Diri

    KASONGAN – Penjabat (Pj) Bupati Katingan Baru I Sangkai melantik Penjabat Kepala Desa (Kades) Tumbang Marak, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan terpilih yakni Ato, pada Selasa (4/9/2018) kemaren.

    Sebagaimana diketahui bahwa pengangkatan pejabat kepala daerah desa Tumbang Marak ini, disebabkan pengunduran diri Guyur Salim sebagai kepala desa sebelumnya mencalonkan diri sebagai anggota Legislatif.

    Pejabat Bupati Katingan Baru I Sangkai, mengatakan berhubungan pengunduran diri kepala desa Tumbang Marak, maka harus segera diangkat pejabat kepala desa.

    Hal ini untuk menyikapi agar tidak terjadi kekosongan pimpinan di desa tersebut dan untuk proses pengangkatan pejabat kepala desa telah diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

    Kemudian, peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 54,55 dan 56. Dimana Bupati/walikota mengangkat Pengawai Negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai pejabat kepala desa sampai terpilihnya kepala desa yang baru.

    “Masa jabatan pejabat kepala desa paling lama 1 satun sejak dilantik. Artinya bahwa masa jabatan pejabat kepala desa akan berakhir dengan sendirinya apabila kepala desa defenitif telah dilantik, walaupun yang bersangkutan menjabat belum sampai satu tahun sejak dilantik,” terang Penjabat Bupati Baru.

    Dengan demikian, dirinya berharap kepada pejabat Kades yang baru dilantik agar dapat memperhatikan kedudukan, tugas dan fungsi serta wewenangnya sebagai penjabat kepala desa. Pasalnya, hal itu sangat penting artinya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa secara maksimal, sehingga dengan demikian desa itu nantinya dapat menentukan kewenangan dalam perencanaan sistem pemerintahan desa serta keuangan desa secara mandiri.

    Lanjutnya menambahkan, bahwa kewenangan dimaksud, meliputi kewenangan memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan Pilkades sampai terpilihnya kepala desa defenitif serta tugas lainnya berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mengajukan rancangan peraturan desa dan menetapkan peraturan desa yang telah dibahas bersama BPD.

    Selain itu menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBdes untuk dibahas bersama BPD, membina kehidupan masyarakat desa, membina perekonomian desa, mengkoordinir pembangunan desa secara partisipatif, mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan.

    “Lalu dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan wewenang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Baru.

    (ar/beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT