JLEB..!! Rudal Sopir Dipaksa Masuk, Majikan Lapor Polisi

    Editor: A Uga Gara

    PANGKALAN BUN-Satu lagi kasus persetubuhan terhadap gadis dibawah umur. Kali ini terjadi di wilayah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Minggu (30/10/2018).

    Pelaku diketahui bernama, Arafik (29), warga Jalan H. Lanter, Gang Nangka, Kelurahan Candi Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat.

    Sedangkan korban, panggil saja nama samarannya Melati (16), warga RT19, Desa Makarti Jaya, Kecamatan Pangkalan Lada, kabupaten setempat. Korban tiada lain adalah anak dari majikan pelaku. Pelaku sendiri merupakan sopir ayah dari korban persetubuhan.

    Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP. Arie Sandy ZS, SIK melalui Kasat Reskrim AKP.Tri Wibowo mengungkapkan, pada hari Minggu sekitar Pukul 12.30 WIB korban sedang duduk didepan rumahnya.

    “Lalu datang Arafik, kemudian menghampiri korban. Tidak lama kemudian korban dibawa ke belakang rumahnya dan langsung menuju kebun sawit, sekitar jarak 150 meter dari rumahnya,” ungkapbya, kepada beritasampit.co.id, Senin (1/10/2018).

    Lebih lanjut di ungkapkannya, setelah korban berada dikebun sawit, kemudian oleh tersangka disuruh membuka celana dalamnya, tapi saat itu korban menolak, akhirnya tersangka yang membuka celana dalam korban.

    Saat celana dalam korban ditarik tersangka sampai batas dibawah lutut. Oleh tersagka langsung dimanfaatkan untuk menembakan “rudalnya” kebagian terlarang korban. Akibat dimasuki paksa benda tumpul milik pelaku, korban merasa kesakitan saat membuang air kecil.

    “Korban saat buang air kecil sering sakit kemaluannya, karena dipaksa oleh tersangka untuk melakukan perbuatan yang tidak senonoh,” ungkap Tri Wibowo, sebagaimana pengakuan korban dan ayah korban dihadapan penyidik.

    Untuk memastikan apakah benar Melati menjadi korban kekerasan seksual. Polisi telah meminta kepada pihak RSUD Sultan Imanudding Pangkalan Bun melakukan visum advertum dan hasilnya bagian kemaluan korban robek.

    “Sejumlah saksi sudah kami periksa dan barang bukti pun sudah kami amankan, termasuk tersangka sudah di tahanan Polres Kobar,” tukasnya.

    (man/beritasampit.co.id)