Raperda RTRWK Kapuas Segera Disahkan

    KUALA KAPUAS – Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) Kapuas tidak lama lagi akan segera disahkan.

    Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas melalui Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah melakukan finalisasi raperda tersebut.

    Rapat yang dilakukan pada, Senin (29/10/2018) di ruang rapat gabungan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kapuas Rianova dan jajarannya serta sejumlah anggota Bapemperda DPRD Kapuas.

    “Hari ini kita melakukan rapat finalisasi raperda RTRWK. Dalam rapat finalisasi ini pada intinya dewan meminta komitmen dari eksekutif agar data-data yang disajikan merupakan data akurat sehingga dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Kapuas Rommy Adam kepada sejumlah wartawan, disela-sela rapat.

    Salah satu contoh, lanjut politisi muda PDI Perjuangan ini, misalnya data luasan kawasan APL. Nah, itu harus didukung dengan data akurat dan legal standing.

    “Karena ke depannya kalau untuk pengembangan kawasan APL maka kita sudah punya data yang kuat,” kata dia.

    Lanjut Rommy, finalisasi akan mereka rampungkan pada hari ini, karena sesuai jadwal 31 Oktober 2018 mendatang akan dilakukan rapat paripurna persetujuan dewan atas rancangan regulasi RTRWK.

    (irfan/beritasampit.co.id)