Seto Usulkan Satgas Anak Tingkat RT Dibentuk

    JAKARTA – Perjuangan untuk mewujudkan perlindungan anak, tidak hanya sekadar membutuhkan komitmen dari pihak Pemerintah saja, namun juga dibutuhkan peran orang tua sebagai pelindung garda terdepan, pendidik, pihak swasta dan masyarakat luas.

    Cara mendidik anak dengan cinta, kasih sayang, kreativitas dan menganggap bahwa semua anak adalah insan yang unik dapat mencetak anak Indonesia yang berkepribadian.

    Hal tersebut terungkap dalam Penutupan Rapat Koordinasi Teknis Perlindungan Anak (Rakortek PA) 2018 yang diselenggarakan sejak 5 sampai dengan 7 November 2018 di Jakarta.

    Rapat Koordinasi Teknis Perlindungan Anak 2018 merupakan momentum bagi kita untuk berjuang meningkatkan komitmen dan koordinasi demi mewujudkan perlindungan anak, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat dan swasta.

    “Selain adanya hasil rekomendasi, hal yang ingin saya tegaskan bahwa kita juga harus bisa merubah cara pandang dalam mendidik dan melindungi anak. Semua anak pada dasarnya adalah insan yang unik dengan kepribadinya masing – masing yang berbeda – beda Jika kita ingin mencetak anak Indonesia yang berkepribadian, maka kita sebagai orang dewasa, sebagai orang tua, pendidik, pemerintah, swasta, dan masyarakat kita harus mendidik dan melindungi anak dengan cinta, kasih sayang, dan kreativitas. Selain berperan sebagai pendidik, kita juga harus bisa menjadi pendongeng yang mampu berperan sebagai sahabat anak,” pungkas Plt. Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Sri Danti Anwar saat menutup acara tersebut.

    Danti menambahkan, partisipasi masyarakat juga menjadi hal yang penting bagi pencegahan kekerasan terhadap anak. Permasalahan yang terjadi pada anak, pertama kali dapat diketahui di akar rumput, atau pihak yang dekat dengan mereka selain keluarga, yakni masyarakat. Oleh karenanya, penting untuk melibatkan masyarakat dalam melindungi anak, contohnya Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM)

    Senada dengan Danti, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) sekaligus aktivis perlindungan anak, Seto Mulyadi atau akrab disapa “Kak Seto” mengatakan lingkungan sekitar, di antaranya lingkup keluarga dan sekolah dapat mempengaruhi terjadinya kekerasan terhadap anak, maka selain dibutuhkan peran serta pemerintah, juga dibutuhkan “satu kampung” untuk melindungi anak – anak.

    Lanjut Seto mentakan kalau salah satu kekerasan pada anak di sekolah yang selama ini kerap terjadi di sekitar kita adalah bullying (perundungan). Dampak bullying di antaranya membuat anak menjadi gelisah, cemas, rendah diri, malas belajar, panik, agresif, hingga yang terparah ingin bunuh diri. Kekerasan juga terjadi dalam keluarga.

    Sederhananya, secara tidak sadar beberapa orang tua mungkin pernah menjewer, membentak, mencubit anak – anak mereka. Padahal, orang tua merupakan garda terdepan untuk melindungi anak dan sebagai pranata kontrol, bukan malah sebagai pelaku kekerasan terhadap anak.

    “Keharmonisan antara orang tua juga berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak. Ketika terjadi pertengkaran antar kedua orang tua, maka tetangga dan warga sekitar harus ikut turun tangan untuk mendamaikan dan melindungi anak – anak mereka. Maka, melindungi anak memang perlu orang sekampung,” ujar Seto.

    Seto juga menambahkan agar setiap RT dan RW di seluruh wilayah membentuk Satuan Petugas (Satgas) Perlindungan anak. Tugasnya bukan hanya sekadar seperti “pemadam kebakaran”, namun bagaimana memperkuat pencegahan kekerasan terhadap anak.

    Satgas tersebut dapat berperan untuk mensosilasiasikan hak anak, memberikan masukan kebijakan terkait perlindungan anak, melaporkan kepada pihak yang berwenang jika terjadi kekerasan pada anak, serta berperan aktif dalam proses rehabilitasi anak dan menghilangkan stigma negatif bagi anak korban kekerasan.

    “Hasil rekomendasi ini merupakan yang baik bagi kita untuk melakukan evaluasi pelaksanaan perlindungan anak, baik bagi Kemen PPPA maupun Kementerian/Lembaga, serta pihak lainnya yang ikut berjuang untuk mewujudkan perlindungan anak. Rekomendasi juga dapat ditindak lanjuti sebagai acuan dalam program – program 5 tahun ke depan dalam penyelenggaraan perlindungan anak yang lebih sinergis,” tutup Danti. (apr/beritasampit.co.id)