BIADAB..!! Kakek Tetangga Setubuhi Balita Tiga Tahun

    KUALA KURUN–Kekerasan seksual kembali terjadi diwilayah hukum Polres Gunung Mas (Gumas). Kali ini korbannya balita perempuan tak berdosa, berusia 3 tahun.

    Perbuatan abnormal (perilaku yang menyimpang dari norma sosial) terjadi disebuah rumah di Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas, Rabu (28/11/2018) sekitar pukul 12.00 Wib dan dilaporkan sejak pukul 18.00 Wib.

    Terduga pelaku diketahui bernama Samsudin als Pak Udin bin Anwar (62), Petani, warga Jalan Jambu, Kelelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun.

    Kapolres Gumas, AKBP Yudi Yuliadin, S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Keris Aji Wibisono, S.I.K membeberkan, kejadian bermula terlapor pulang dari Mesjid dan melihat korban ada di rumah terlapor.

    Kemudian terlapor mengganti baju yg digunakan untuk sholat, kemudian pelaku memberi uang sebesar Rp. 2 ribu kepada korban jajan dan diambil oleh korban.

    Tak lama kemudian, lanjut Kasat, korban menuju kebelakang rumah dan diikuti oleh terlapor. Sesaat kemudian, terlapor langsung memegang tangan korban dan mencium korban serta membaringkan korban di atas rumput.

    Setelah dua kali “rudal” terlapor menerobos masuk tak kunjung masuk dan merasa kurang nyaman diatas rumput, terlapor kemudian menggiring korban kerumah dan masuk kamar.

    “Korban dibaringkan diatas kasur oleh pelaku kemudian pelaku kembali mencoba hingga akhirnya korban berhasil digagahi terlapor,” beber Keris Aji via whatsapp, Jumat (30/11/2018) sore.

    Akibat perbuatan terlapor, imbuh Kasat, korban menangis namun terlapor tak peduli terus melakukan tindakan biadapnya hingga ibu korban memanggil-manggil korban.

    “Karena mendengar korban dicari oleh orang tuanya, terlapor kemudian menyudahi perbuatannya dan menyuruh korban pulang,” ungkap Kasat.

    Saat ini terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Gumas. Barang bukti yang diamankan, satu stel pakaian korban dan satu celana pendek milik terlapor.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Udin dibidik dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

    (gra/beritasampit.co.id)