Alot dan Diskors Dua Jam, Rapat antara DPRD Kalteng dengan Eksekutif Belum Final

    Editor: A Uga Gara

    PALANGKA RAYA –Rapat pembahasan sumbangan pihak ketiga antara DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan pihak eksekutif sempat alot hingga rapat diskors sekitar dua jam lamanya.

    Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Selasa (11/12/2018) dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng, R Atu Narang.

    Dari pihak eksekutif hadir dinas-dinas terkait yang dikomandani oleh Sekda Kalteng Fahrizal Fitri. Rapat baru berakhir sekitar pukul 15.00 WIB. Belum diketahui kesimpulan dari rapat yang sempat alot itu.

    Ketua DPRD Kalteng, R Atu Narang yang memimpin langsung rapat tak banyak berkomentar terkait hasil rapat ketika wawancara cegat dari para awak media.

    “Sementara ini akan dibahas kembali dan berkonsultasi dengan pihak terkait sampai dengan mendapatkan kekuatan hukum yang ada,” jawabnya.

    Sementara itu, Sekda Kalteng, Fahrizal Fitri mengatakan, terkait dengan pungutan pihak ketiga tersebut tentunya jauh-jauh hari sebelumnya sudah dirapatkan dengan berbagai instansi vertical yang ada di Kalteng.

    “Setelah dirapatkan lagi berulang-ulang dengan instansi vertical di Kalteng, barulah kita bawa lagi ke pusat untuk konsultasi dengan beberapa pihak seperti KPK, Saber Pungli Pusat, terus juga Kemendagri yang merupakan kementerian yang mengayomi pemerintah di daerah,” jelasnya.

    Menurut Fahrizal, saran dan masukan dari beberapa lembaga dipusat baik dalam penyempurnaan draf Pergub sumbangan pihak ketiga yang diajukan untuk mendapat persetujuan dari DPRD Kakteng.

    “Setiap tahapan telah dilakukan dalam penyempurnaan pergub terkait, bahkan pergub tersebut menurut informasi telah mendapat apresiasi dari Kemendagri dan dapat dicontoh oleh daerah-daerah lainnya,” jelasnya.

    Seperti diketahui Gubenur Kalteng telah menerbitkan Pegub Kalteng Nomor 27 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga.

    Sejak Pergub ditandatangani tertanggal 31 Juli 2017 lalu, sumbangan yang masuk ke kas Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah disebutkan sudah terkumpul kurang lebih Rp 300 Miliar.

    (apr/beritasampit.co.id)