Rencana Tata Ruang Wilayah Seruyan Akhirnya Dibahas

    KUALA PEMBUANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Seruyan Tahun 2018-2038 resmi diserahkan pada rapat Paripurna ke 1 masa persidangan III tahun 2018.

    “Kabupaten Seruyan masih belum punya Perda RTRW, padahal perda ini sangat penting sebagai arahan pembangunan, kepastian perizinan, investasi dunia usaha, kelestarian lingkungan hidup dan kearifan lokal, karena perda ini merupakan perda induk dan pedoman bagi perda-perda lainnya,” kata Sekretaris Daerah Seruyan Haryono di Kuala Pembuang, Selasa (11/12/18).

    Ia mengatakan, aspek pembangunan daerah idealnya tergambar pada peta rencana struktur ruang, pola ruang dan penetapan kawasan strategis Kabupaten Seruyan.

    “Oleh karena itu, Perda RTRW ini sangat penting dan semoga saja rancangan Perda RTRW Kabupaten Seruyan 2018-2038 ini jika sudah ditetapkan nantinya bisa mempermudah pembangunan, membawa manfaat dan berhasil serta berguna bagi kita semua,” ungkapnya.

    Kemudian ia mengharapkan, Raperda RTRW Kabupaten Seruyan ini nantinya bisa dibahas bersama, dengan harapan Perda tentang RTRW ini bisa ditetapkan di tahun 2018 ini juga.

    (rdi/beritasampit.co.id).

    EDITOR : MAULANA KAWIT