Fungsi Pengawasan Bukan Hanya Tugas Dewan

    SAMPIT – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Shaleh menjelaskan, tugas dan fungsi anggota dewan memang dititikberatkan pada pengawasan terhadap program pemerintahan yang ada.

    Namun menurutnya bukan hanya tupoksi anggota dewan saja dalam mengawasi program-program pemerintah daerah seperti di Kotim saat ini l, melainkan tugas bersama baik Lembaga Sumberdaya Masyarakat (LSM) maupun masyarakat pada umumnya.

    “Terutama yang berkaitan dengan infrastruktur maupun program-program pemerintah lainnya. Sudah tugas kita bersama dalam mengawasi dan mengkritisi program pemerintah yang kita anggap tidak pro atau yang tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya, Rabu (9/1/2019).

    Shaleh menerangkan, selama ini pengawasan terhadap apa yang dikerjakan oleh Pemkab Kotim sudah dilakukan secara maksimal oleh jajaran dewan sesuai bidangnya masing-masing.

    “Dukungan dari masyarakat juga perlu, supaya termonitor semua program yang sudah berjalan dengan baik maupun yang sebaliknya,” tutupnya.

    (drm/beritasampit.co.id)

    Editor : Irfan