Ternyata Supian Ditangkap Polisi di Sampit

    Editor: A Uga Gara

    PALANGKA RAYA-Tak kapok-kapoknya, Supian (22), residivis asal Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim) harus berurusan dengan aparat kepolisian terkait kasus Narkoba.

    Supian kembali ditangkap oleh BNN Provinsi Kalteng yang bekerjasama dengan BNN Kabupaten Kotawarigin Barat (Kobar), di Jalan Suli, Komplek Pepabri, Sampit, Sabtu (2/2/2019).

    Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), AKBP I Made Kariada menjelaskan, saat ini tersangka berikut dengan barang bukti telah diamankan.

    “Tersangka kita amankan bersama barang bukti (Barbuk) narkoba jenis Sabu seberat 1 kilogram lebih,” beber Made, kepada awak media, Senin (4/2/2019).

    PERS RILIS: AULIA/BS- Dari kiri AKBP I Made Kariada, tersangka Supian berikut Barbuk 1 Kg Sabu, Kepala BNN Kobar AKBP Wayan dan Kabid Pencegahan BNN Provinsi Kalteng, Baja Sukma saat menggelar pers rilis di Kantor BNN Prvinsi Kalteng, Palangka Raya, Senin (4/2/2019).

    Didampingi Kepala BNNK Kobar, Akbp Wayan dan Kabid Pencegahan BNN Provinsi Baja Sukma, Made mengungkapkan, tersangka memperoleh barang haram tersebut dari Malaysia dan dipasok melalui Kalbar yang dikendalikan oleh seirang narapidana (Napi) yang mendekam di Lapas Sampit bernama Apin alias Tokek.

    “Sempat kita lakukan pengeledahan disana. Namun ada dugaan bocor informasinya sehingga Tokek diduga menghapus semua kontak yang kita duga ada hubungannya dengan penangkapan Supian” jelas Made.

    Sementara itu, dari pengakuan Supian kalau dirinya hanyalah kurir dengan menerima imbalan Rp 1 juta setiap kali pengiriman dan dirinya dihubungi oleh seseorang yang bernama Ponti.

    (aul/berita Sampit.co.id)