Dewan Pers – Kementerian PPPA Sepakat Lindungi Perempuan dan Anak

    SURABAYA – Disaksikan Presiden RI, Joko Widodo hari ini Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise menandatangani nota kesepahaman antara Kemen PPPA dengan Dewan Pers tentang Profesionalitas Pemberitaan Media Massa dalam Perlindungan Perempuan dan Anak. Penandatanganan ini bertepatan dengan puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2019 di Kota Surabaya, Sabtu (9/2).

    “Media massa merupakan salah satu mitra kami. Saya mengapresiasi wartawan dan media massa yang telah banyak mengangkat isu-isu perempuan dan anak karena mereka dapat menyelamatkan bangsa ini ke depan. Selain keluarga, kesetaraan gender juga menjadi isu utama dalam Sustainable Development Goals (SDGs) yang harus diangkat di media massa. Namun, saya menyayangkan masih ada media massa yang justru melakukan eksploitasi terhadap isu-isu perempuan dan anak, utamanya yang menyangkut kekerasan seksual dan anak berhadapan dengan hukum,” tutur Menteri Yohana.

    Masalah perlindungan perempuan dan anak, terutama hak-hak anak, seperti pengungkapan identitas dan wajah dalam pemberitaan media massa perlu mendapat perhatian khusus. Selain itu, ketidakcermatan pemilihan dan penggunaan diksi dalam pemberitaan, seperti kata-kata yang bernada stereotype, labeling, subordinasi, stigmatisasi, seksis dan sadistis menjadi istilah favorit yang terus direproduksi demi mendapat sensasi dan bombastisme sebuah berita. Anak sebagai generasi penerus harus dilindungi dari berita negatif agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik dan tidak mengalami trauma akibat pemberitaan tersebut.

    Melihat fenomena itu, Kemen PPPA bersama Dewan Pers sepakat menyusun sebuah pedoman yang mendorong media massa untuk menghasilkan berita yang bernuansa positif, berempati, dan bertujuan melindungi hak, harkat, dan martabat perempuan dan anak.

    MOU ini juga sebagai upaya peningkatan kapasitas wartawan, memperluas cara pandang, menumbuhkan kesadaran, dan kepekaan lebih tinggi terhadap perempuan dan anak dalam karya/produk jurnalistik mereka. Pedoman ini juga dinilai dapat melindungi wartawan dari hukuman pidana terkait hak-hak anak.

    “Tujuan nota kesepahaman ini adalah untuk menjaga kemerdekaan pers, peningkatan kompetensi dan profesionalisme wartawan dalam rangka mewujudkan pemberitaan yang memberikan aspek perlindungan terhadap perempuan dan anak. Kami berharap pedoman ini dapat menjadi payung hukum dalam peliputan tentang perempuan dan anak di Indonesia serta dapat segera disosialisasikan kepada masyarakat, terutama kalangan wartawan. Setelah ini, kami akan menyusun petunjuk teknis (juknis) tentang mekanisme dan indikator yang harus diperhatikan media massa ketika menulis pemberitaan tentang isu perempuan dan anak,” kata Menteri Yohana. (din/beritasampit.co.id)