Selang Sehari, Satreskoba Polres Kobar Amankan Tiga Budak Sabu

    PANGKALAN BUN-Selang sehari setelah mencokok budak sabu bernama Hadri Galang (51) dengan barang bukti (barbuk) berat kotor 2,59 gram, jajaran Satreskoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali mencokok dua tersangka pengedar sabu pada Jumat (8/2/2019).

    Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy ZS melalui Kasat Narkoba Polres Kobar IPTU Triyono Raharja mengatakan, kedua tersangka ditangkap di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

    Tersangka pertama atas nama Subur (49), ditangkap di Jalan Bhayangkara RT 07 Kelurahan Pasir Panjang Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar.

    “Barbuk yang diamankan, 2 buah plastic klip ditemukan shabu berat kotor 15, 39 gram, 1 buah Handphone merk Samsung dari celan berseta uang tunai Rp. 2,5 juta, 1 unit sepeda motor Merk Honda CBR 150 cc warna merah tanpa nomor polisi,” rinci Triyanto.

    Kemudian, tersangka kedua atas nama Hendra Saunara warga Jalan GT M Yusup BA RT.10 Kelurahan Nangabulik, Kecamatan Bulik, Kabuoaten Lamandau ditangkap di Jalan Kamboja Rt.03 Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai Kabupaten Kobar.

    “Dari tersangka Hendra ditemukan barang bukti 1 buah paket shabu dengan berat kotor 5,16 gram, 1 buah paket shabu dengan berat kotor 1,06 gram. 1 buah paket shabu dengan berat kotor 0,59 . Satu lembar baju kaos warna cokelat. 1 kotak rokok,1 buah handphone merk XIAOMI dengan nomor 085248781911. 1 unit Mobil merk Mitshubishi L 300 dengan Nopol KH 9539 GH,” bebernya.

    Dijelaskannya, keberhasilan menangkap Subur dan Henda tidak terlepas dari laporan masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan, penggeledahan dan penangkapan kedua tersangka di dua TKP yang berbeda.

    “Akhirnya dari dua TKP ditemukan narkotika jenis sabu jumlah seluruhnya berat kotor 23,10 gram. Semua barang bukti dan tersangkanya telah diamankan di Polres Kobar,” jelasnya.

    Polisi membidik kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Untuk diketahui, sebelum menangkap Subur dan Hendra ditangkap, sehari sebelumnya Satreskoba menangkap Hadri Galang (51) dengan barang bukti (barbuk) berat kotor 2,59 gram.

    (man/beritasampit.co.id)