Ketua DPRD : Tindak Tegas Pemilik Barak Penyedia Minuman Keras

    Editor : Maulana Kawit

    PANGKALAN BUN – Pasca penggerbakan kesembilan remaja di sebuah barak di Jlan Kasan Rejo RT 20 Kelurahan Sidorejo terungkap pemilik barak kedapatan menyediakan minuman keras mendapatkan respon keras dari Triyanto ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar).

    Menurutnya pemerintah daerah harus mengambil sikap dengan memberikan sanksi tindakan tegas kepada pemilik barak, serta ke Sembilan Remaja itu harus di lakukan pemeriksaan lebih jauh tentang siapa yang memiliki ide melakukan hal itu.

    “Kasus ini memang berkaitan dengan asusila, harus segera ada pendekatan khusus agar para remaja itu tidak mengulang kembali perbuatannya,” kata Ketua DPRD Kobar Triyanto, Selasa (12/2/2019).

    Bahkan lanjut Triyanto pemilik barakan harus di kenakan sanksi karena menyediakan tempat prostitusi terselubung, hal ini mengiat desain di dalam barak mirip diskotik.

    Mengenai peraturan daerah tentang larangan miras pun dianggap masih belum memberikan efek jera meskipun denda Rp 50 juta. Jadi selama ini para tersangka penjual miras hanya ditangkap, diperiksa disidangkan, kemudian bayar denda mereka keluar. Dan prihatinya miras masih saja diperjual belikan.

    “Agar mereka jera selain diterapkan Perda juga harus dilapisi Undang-Undang Kesehatan agar sanksi hukumnya berat. Dan saya sangat mengharapkan agar orang tua saat ini harus banyak memberikan perhatian kepada putra putrinya, tetap pantau pergaulan di luar rumah jangan sampai salah jalan atau terjerumus kepada pergaulan bebas,” terang Triyanto.

    (Man/Beritasampit.co.id).