Tersangka Penyebab Kebakaran di Jalan Melati Kapuas Terancam Lima Tahun Penjara

    KUALA KAPUAS – Maswardi (49), tersangka dalam kasus kebakaran permukiman di Jalan Melati RT 29, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas terancam lima tahun pidana penjara.

    Hal itu sebagaimana pasal yang dikenakan kepada tersangka, yakni pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukun Pidana (KUHP).

    “Tersangka Maswardi kami kenakan pasal 188 KUHP. Sebagaimana pasal ini, ancaman makismalnya lima tahun pidana penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Dewi Retna Martani SH kepada wartawan beritasampit.co.id, Jumat (22/2/2019).

    Sebagaimana diketahui, kebakaran permukiman rumah penduduk di Jalan Melati, Kota Kuala Kapuas tersebut terjadi pada, Sabtu (19/1/2019) lalu, menghanguskan lima buah bangunan dan tiga unit sepeda motor.

    Kejadian tersebut bermula ketika tersangka sedang menambal ban dalam yang bocor. Disaat itu pula tersangka melakukan pemindahan BBM jenis Pertamax dari jerigen ke dalam botol.

    Dalam pemindahan itu, BBM-nya tumpah ke lantai semen dan merembes ke arah tungku pembakaran ban, seketika api yang ditungku pembakaran tersebut menyambar pertamax sehingga api membesar.

    (irfan/beritasampit.co.id)