Warga Antang Kalang Desak PT SARPATIM dan PT BCT Teken MoU Kemitraan

    Editor: Irfan

    SAMPIT – PT SARPATIM dan PT Berkat Cahaya Timber (BCT) yang beroperasi di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur didesak warga menandatangani MoU kemitraan antara PT dan Koperasi Payang Usaha Jaya (PUJ)

    Desakan terhadap dua perusahaan yang bergerak di bidang industri kayu tersebut disampaikan warga yang tergabung dalam Koperasi PUJ pada saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kotim, Senin (11/3/2019).

    Pihak koperasi yang menuntut kepada perusahan supaya segera melalukan pola kemitraan sesuai dengan amanat undang-undang atau peraturan kementrian kehutanan (menhut) nomor 7 tahun 2009 atau lima persen dari usaha yang dijalankan oleh pihak perusahaan tersebut.

    “Kami hanya minta segera lakukan MOU dengan koperasi yang jelas dasar hukumnya, kami tidak mengada ngada, kita ada dasar hukumnya bisa di cek dokumen kita,”ujar Agus, selaku Ketua Koperasi ditengah forum rapat.

    Dia juga mengatakan, sejak tahun 2007 lalu koperasi dibentuk dan sudah punya legalitas yang jelas sesuai dengan prosedur yang ada. Hal itu dilakukan agar bisa menjalin kemitraan dengan dua perusahaan tersebut.

    “Sampai saat ini koperasi yang didirikan pada tahun 2007 itu tidak ada kegiatan usaha karena memang diperuntukkan untuk berminttra dengan PT SARPATIM dan BCT yang bergerak dibidang perkayuan tersebut,” ujarnya.

    Sementara itu, perwakilan PT BCT, Candra mengatakan, pihaknya saat ini belum bisa mengambil keputusan karena harus berkonsultasi lebih dulu dengan jajaran direksi di tingkat pusat.

    Demikian juga halnya pihak PT SARPATIM (Dody Prabowo) yang tidak bisa memberikan keputusan pada RDP tersebut.

    Berdasarkan pantauan dilapangan, rapat yang dilakukan sejak pukul 9.00 WIB itu masih terus menimbulkan argumen-argumen dari jajaran Komisi II dan Komisi III yang mana dihadiri oleh Roy Lumban Gaol, Rudianur dan Sarjono.

    Para anggota dewan ini menilai masalah tersebut tidak akan rumit apabila dua perusahaan tersebut mengacu pada aturan yang berlaku dan bersedia merealisasikan hal masyarakat sebanyak 5 persen tersebut.

    “Jangan terus lakukan PHP kepada masyarakat, sudah jelas ada aturannya, kenapa harus ribet seperti ini,” ujar Rudianur.

    (drm/beritasampit.co.id)