1.247 Surat Suara di Sukamara Rusak, Berikut Rincianya?

    Editor : Maulana Kawit

    SUKAMARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukamara menggelar pleno penetapan data hasil sortir surat suara pemilihan umum tahun 2019, Kamis (21/3/2019).

    Ketua KPU Sukamara, Ahmad Zen Alantany mengatakan bahwa total surat suara yang rusak mencapai 1.247 surat suara dengan rincian surat suara presiden dan wakil presiden rusak sebanyak 591, surat suara DPD RI rusak sebanyak 141, surat suara DPR RI rusak sebanyak 75, surat suara DPRD Provinsi rusak sebanyak 24, surat suara DPRD Kabupaten rusak sebanyak 416.

    Sedangkan untuk surat suara dalam kondisi baik dengan rincian surat suara Presiden dan Wakil Presiden 38.974, surat suara DPD RI sebanyak 39.424, surat suara DPR RI 39.490, surat suara DPRD Provinsi 39.565 dan surat suara DPRD Kabupaten 42.150 dalam kondisi baik.

    Ahmad Zen Alantany memerangkan bahwa sebanyak 1.065 surat suara yang rusak dikarenakan bagian kolom foto atau kolom nama dan nomor urut ada bercak atau noda besar, gradasi warna yang tidak bagus.

    “Ada beberapa kriteria surat suara rusak seperti kusut atau kerut yang rusak mencapai 88 lembar, sobek bagian tengah atau pinggi sebanyak 94 lembar dan terdapat bercak serta gradasi warga sebanyak 1.065 lembar,” terang Zen Alantany.

    (enn/beritasampit.co.id)