DLH Geram Tanaman Hias Milik Pemkab Dicuri, Polres Sukamara Lidik Kasus Ini?

    Editor : Maulana Kawit

    SUKAMARA – Adanya kerusakan dan hilangnya sejumlah tanaman hias di Turus Jalan Tjilik Riwut Kabupaten Sukamara membuat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat geram dan akan melaporkan Kejadian tersebut ke Polres Sukamara.

    Kasat Reskirm Polres Sukamara, Iptu Lajun SR Sianturi mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan dari dinas terkait kasus pencurian tanaman hias yang merupakan aset daerah tersebut.
    “Belum ada laporan,” kata Lajun, Jumat (22/3/2019).

    Lajun mengatakan bahwa pelaku pencurian tanaman hias milik pemda Sukamara bisa ditindak secara hukum lantaran sudah masuk tindak kriminal.

    “Bisa ditindak, tapi tetap nanti anggota, saya perintahkan untuk lidik kasus ini,” ucap Lajun.

    Sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rendy Lesmana menegaskan pihaknya akan melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisan untuk diusut tuntas agar tidak terjadi lagi kasus serupa dikemudian hari.

    “Untuk satu Kernasian yang kami tanam itu harga perbatangnya mencapai Rp 3 juta, jadi kami imbau, masyarakat ikut membantu menjaga dan merawat,” ujar Rendy.

    “Kami sedang minta ijin pimpinan untuk melaporkan ke pihak yang berwajib, karena ini menghilangkan aset daerah,” lanjut Rendy.

    Dalam kesempatan itu, Rendy juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan perusakan terhadap aset daerah, bahkan sampai menghilangkan barang milik daerah.

    “Mari kita jadikan Kota Sukamara lebih Indah, Asri dan Cantik. Bagi masyarakat yang mengetahui dan menemukan pelakunya mohon laporkan kepada pihak yang berwajib,” tukas Rendy.

    (enn/beritasampit.co.id)