Bandar Narkoba Usai Transaksi Dikamar Hotel Diringkus Aparat

    Editor : Maulana Kawit

    BUNTOK – Bandar narkoba jenis sabu-sabu tidak bisa berkutik, usai melakukan transaksi jual beli disalah satu kamar hotel Jalan Pahlawan RT 004 RW 005 Kota Buntok Kabupaten Barito Selatan (Barsel). Karena, tanpa diduga oleh tersangka langsung diringkus aparat Kepolisian. Jum’at (22/3/2019), sekitar pukul 20.20 WIB.

    Tersangka bernama, Agus Riyadi Bin Murli (44) warga RT 005 RW 002 Kelurahan Pendang Kecamatan Dusun Utara (Dusut).

    Kapolsek Dusun Selatan (Dusel) Ipda Abi Karsa SH, kepada beritasampit.co.id Selasa (26/3/2019) membenarkan bahwa dirinya bersama anggota Unit Reskrim Polsek Dusel yang dibantu Unit Buser Satreskrim Polres Barsel.

    Telah berhasil meringkus tersangka Agus Riyadi yang merupakan bandar, penggedar dan sekaligus pemakai sabu-sabu.

    “Setelah tersangka, selesai melakukan transaksi jual beli barang haram itu disalah satu kamar hotel yang ada di kota buntok,” jelas Abi Karsa.

    Dikatakan Abi Karsa, adapun kronologis kejadian pada hari Jumat (22/3/2019) mendapatkan laporan dari warga masyarakat setempat yang sangat mencurigai akan gerak-gerik tersangka.

    “Sebab, tamu yang datang menemui tersangka dikamar hotel itu silih berganti,” katanya.

    Berdasarkan laporan dari warga masyarakat tersebut lanjut Abi Karsa, dirinya bersama anggota Unit Reskrim Polsek Dusel.

    Yang dibantu oleh, Unit Buser Satreskrim Polres Barsel langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menindak lanjuti laporan tersebut.

    Setelah tiba di TKP, kita langsung melakukan penggerebekan disalah satu kamar hotel yang ditempati oleh tersangka Agus.

    “Serta, melakukan pengeledah terhadap tersangka serta isi kamar hotel. Dari hasil penggeledahan tersebut, aparat menemukan Barang Bukti (Barbuk) narkotika golongan I yakni sabu-sabu beserta alat hisap,” bebernya.

    Dalam penggeledahan tersebut lanjut Abi Karsa, juga disaksikan langsung oleh Ketua RW 005 Jalan Pahlawan dan warga masyarakat sekitar.

    “Selanjutnya, tersangka warga kelurahan pendang ini beserta barbuk langsung diamankan ke Mapolsek Dusel. Untuk, proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

    Menurut Abi Karsa, berdasarkan dari pengakuan tersangka rencananya setelah selesai melakukan transaksi sabu-sabu di kota Buntok ini.

    Dirinya akan mengantarkan, barang haram tersebut ke kota Muara Teweh Kabupaten Barito Utara (Barut). Pasalnya, di kota Muara Teweh juga ada pelanggan yang memesan sabu-sabu ini.

    “Selain menggedarkan, sabu-sabu tersangka Agus Riyadi juga menggedarkan obat extasi,” ungkapnya.

    Adapun barbuk sabu-sabu yang telah kita amankan terang Abi Karsa berjumlah 15,98 gram serta obat extasi dengan rincian yakni.

    Sebanyak tiga paket sabu-sabu, lima paket kecil, satu buah 1/2 kantong yang disimpan dalam bungkus rokok sampoerna hijau, dua buah satu kantong yang disimpan dalam bungkus rokok sampoerna merah dan alat hisap.

    “Selain itu juga, kita telah mengamankan 1/4 obat inex (red-Ektasi), uang tunai sebesar Rp 4.350.000, satu buah tas kecil warna hitam serta tiga unit handphone,” jelas Abi Karsa.

    “Atas perbuatannya, tersangka Agus Riyadi dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Golongan I,” pungkas Abi Karsa.

    (ded/Beritasampit.co.id)