Sehari, Bawaslu Kota Palangka Raya Turunkan Ribuan APK

    Editor: Akhiruddin

    PALANGKA RAYA – Memasuki masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) yang dimulai pada 14 hingga 16 April 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya, berhasil menurunkan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang.

    Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endarwati, mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban sampai pada satu hari sebelum hari pencoblosan. “Semua APK maupun bendera partai sudah bersih sebelum pemungutan suara,” katanya.

    “Hari ini kita melakukan kegiatan penertiban APK maupun non APK pada zona yang telah ditentukan oleh KPU. Karena hari ini sudah memasuki masa tenang, dimana semua alat kampanye wajib bersih menjelang H-I dari tanggal 14 sampai 16 ini. Semua peserta pemilu, baik Caleg DPRD Kota, Provinsi, DPD dan APK Capres Cawapres yang ada di wilayah Kota Palangka Raya, kita bersihkan hari ini,” lanjut Endarwati

    APK yang ditertibkan bisa diambil kembali oleh para peserta pemilu. Hanya saja, dengan perjanjian tidak boleh dipasang lagi. Jika perjanjian tersebut dilanggar, maka akan dikenakan sanksi pidana.

    “Kita bekerjasama dengab Panwaslu Kecamatan, PPK, Satpop PP dan dibackup pihak keamanan baik TNI maupun Polri hari ini tadi bertolak dari Kantor Bawaslu langsung menuji ke 5 titik yang sudah ditentukan itu sampai sore nanti,” beber Endarwati

    Lebih lanjut ia menyayangkan, masih sedikit partai politik maupun tim sukses peserta pemilu yang secara mandiri melakukan penertiban pada APK yang telah dipasang. Sehingga, sangat membebankan tugas-tugas bawaslu selaku pengawas. Padahal tuga Bawaslu bukanlah untuk menertibkan APK, melainkan mengawasi pelaksanaan pemilu sesuai dengam aturan yang berlaku.

    “Ada hanya sedikit timses yang mau menurunkan APKnya secara mandiri. Kita apresiasi yang pro aktif, namun juga mayoritas tidak mau. Karena sepertinya, tidak ada anggaran untuk menurunkan. Padahal tugas Bawaslu bukan menurunkan ini, tapi mengawasi,” pungkasnya. (aul/berita sampit.co.id)