Dua TPS di Ketapang Terpaksa Digabung

    Editor: A Uga Gara

    SAMPIT – Penyelenggaran pemilihan umum 2019 dilingkungan RT 10 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, berbeda. Mereka membuat Tempat Pemungutan Suara (TPS) digabung satu lokasi.

    “Iya, dilakukan satu lokasi. Mengenai bilik tetap berbeda,” kata Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Zakaria, Rabu (17/4/2019).

    Dilingkungan RT 10 ada dua TPS yakni, untuk TPS 18 berada disebelah selatan dan TPS 19 disebelah utara.

    Calon pemilih juga ditempat satu tempat dikarenakan luasan halaman untuk TPS sangat terbatas.

    “Kotak suara juga berbeda, sebelah selatan kotak suara pemilih TPS 18 dan sebelah utara TPS 19. Lokasinya saja yang bersamaan. Kalau yang lainnya tetap dibedakan,” pungkasnya.

    (arifin/beritasampit.co.id)