Editor: A Uga Gara
KUALA KURUN – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gunung Mas, Barthel mengatakan, potensi kehilangan KTP-el mungkin saja terjadi.
“Apabila hilang, maka yang pertama dilakukan adalah meminta surat kehilangan dari kepolisian setempat,” ungkapnya, Kamis (25/4/2019).
Atas dasar itu, maka pihaknya dapat melayani penerbitan ulang KTP-el yang baru kepada orang bersangkutan.
“Sepanjang orang itu warga Kabupaten Gunung Mas dan ditunjang dengan data-data di Kartu Keluarga atau identitas lainnya berkesesuaian, maka akan segera dicetak,” jelasnya.
Barthel menuturkan, sepanjang seluruh persyaratan sudah terpenuhi maka proses penerbitan KTP-el yang baru tidak membutuhkan waktu lama.
“Sepanjang jaringan internet bagus, listriknya hidup, dan jumlah antrean tidak panjang, maka prosesnya cepat atau tidak sampai satu jam saja,” sebutnya.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, maka setiap warga negara Indonesia hanya diperbolehkan memiliki satu KTP-el saja.
(adn/beritasampit.co.id)