Bupati Barsel Sampaikan Dua Raperda DPRD Barsel

    Editor: A Uga Gara

    BUNTOK-Bupati Barito Selatan (Barsel), Eddy Raya Samsusri menyampaikan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna DPRD Barsel, Senin (27/5/2019).

    Dua buah Raperda tersebut, yakni Raperda Kabupaten Barsel tentang Retribusi Jasa Umum dan Raperda Kabupaten Barsel tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

    Bupati Barsel dalam pidatonya mengatakan, Raperda tentang Retribusi Jasa Umum adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu, khususnya disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

    “Perlu kita ketahui bersama bahwa, Pemerintah Daerah telah membentuk Perda Kabupaten Barsel Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Perda tersebut belum dapat meningkatkan Pendapatan Daerah (PAD) dari sektor Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Barsel,” jelasnya.

    “Sehingga perlu dilakukan perluasan jenis Retribusi Daerah dan penyesuaian tarif Retribusi Daerah untuk meningkatkan PAD dari sektor Retribusi Jalan Umum dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud,” timpalnya.

    Sebelumnya, Kabuoatrn Barsel telah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, namun perlu disesuaikan dengan perkembangan dinamika Peraturan Perundang-Undangan dan kebutuhan.

    “Dalam penyelenggaraan, Retribusi Daerah di daerah sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru,” jelas Eddy Raya.

    Lebih lanjut dijelaskannya, beberapa hal yang diatur dalam Raperda tentang Retribusi Jasa Umum, yaitu meliputi adanya penambahan jenis retribusi yang semula pada Perda Kabupaten Barsel Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. “Ada dienam jenis, retribusi didalam Raperda yang sekarang bertambah menjadi 11 jenis retribusi yaitu,” ucapnya.

    Sedangkan Raperda yang kedua, Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) karena merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di Desa yang anggotannya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang ditetapkan secara demokratis.

    Dimana lanjutnua, BPD mempunyai fungsi yang sangat penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yakni membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) bersama Kepala Desa (Kades), Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja Kades.

    Guna menunjang pelaksanaan tugasnya, BPD memiliki fungsi yaitu Menggali aspirasi masyarakat, Menampung aspirasi masyarakat, Mengelola aspirasi masyarakat, Menyalurkan aspirasi masyarakat, Menyelenggarakan musyawarah BPD, Menyelenggarakan musyawarah desa, Membentuk panitia pemilihan kepala desa.

    Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu, Membahas dan menyepakati Raperdes bersama Kades, Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kades, Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaran pemerintah desa.

    “Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya dan Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

    Dia menambahkan, sehubungan telah berlakunya undang-undang Nomor 6 Thaun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagimana telah diubah beberapa kali.

    “Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 tengtang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,” paparnya.

    Serta, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Dengan adanya, perundang-undangan yang terbaru tersebut maka Perda Kabupaten Barsel Nomor 4 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa yang telah dibentuk pemerintah daerah.

    “Perlu disesuaikan, dengan perkembangan dinamika Peraturan Perundang-Undangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sehingga perlu diganti dengan Perda yang baru,” kata Eddy Raya.

    (ded/beritasampit.ci.id)