Pemkot Palangka Kehilangan Potensi PAD Miliaran Rupiah dari IMB Renovasi Rumah

PALANGKA RAYA-Retribusi izin mendirikan
bangunan (IMB) sebagai salah satu sumber penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dalam menunjang pelaksanaan pembangunan daerah belum terkelola dengan baik oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya.

Hal ini merujuk dari banyaknya bangunan atau gedung di Kota Palangka Raya yang direnovasi sehingga berubah fungsi dan bentuk bangunan hingga luas, namun tetap menggunakan IMB bangunan lama.

Seperti bangunan rumah di sejumlah komplek perumahan yang berubah tipe, diduga tidak memiliki IMB baru setelah direnovasi, sehingga Pemerintah Kota Palangka Raya dirugikan dengan dugaan mencapai puluhan miliar rupiah.

Menanggapi banyaknya bangunan tersebut tidak memiliki IMB baru setelah direnovasi, Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari menilai penegakan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam perutarn dan perundang-undangan masih lemah.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

Oleh karennya dia menyarankan kepada Pemkot Palangka Raya agar segera menginventarisir dan monitor bangunan-bangunan, baik perumahan, rumah toko dan rumah-rumah lainnya yang berdiri diseluruh wilayah Kota Palangka Raya.

“Pemkot harus menginventarisir izin-izin bangunan yang sudah ada dan harus selalu dimonitor. Sehingga apabila suatu saat ada perubahan, baik fungsi maupun ukuran, maka kewajiban Pemkot mengevaluasi kewajiban para wajib pajak terhadap perubahan tersebut,” pintanya seraya berharap.

Dalam hal pelaksanaan inventarisasi, Politisi Partai Gerindra itu juga menyarankan agar Pemkot bisa memberdayakan aparatur teknis dibawah Pemkot hingga perangkat dutingjat RT dan RW.

“Nah pelaksanaannya inventarisasi itu dapat dilakukan oleh Pemkot melalui aparatur yang terkait hingga sampai kepada ketua-ketua atau pimpinan lingkungan, seperti RT maupun RW,”katanya.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

Seperti diketahui, bukan saja menidikan, merenovasi rumah juga harus mendapatkan IMB, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2010, tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (“Permendagri No. 32/2010”), yang berbunyi;

“Izin mendirikan bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemohon untuk membangun baru, rehabilitasi/renovasi, dan/atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.”

Artinya, masyarakat yang tengah berencana merenovasi rumah juga wajib mengantongi IMB. Hal ini juga telah diatur di dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

(gra/beritasampit.co.id)