Mantan Kades Bereng Jun Beserta Kontraktor Dituntut 57 Bulan Penjara

FOTO : Kajari Gunung Mas, Koswara.

KUALA KURUN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunung Mas, Koswara mengatakan bahwa Andreas Arpenodie selaku terdakwa kasus dugaan korupsi APBDes Tahun Anggaran 2017 terkait pengelolaan dan pembangunan balai pertemuan Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing dituntut hukuman penjara selama 57 bulan.

“Tuntutan tersebut dibacakan oleh Kasi Pidsus Kejari Gunung Mas, Agus Yuliana saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya pada Kamis tanggal 19 Desember kemarin,” jelas Koswara, Selasa (24/12/2019).

Terdakwa juga dituntut membayar denda senilai Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka konsekuensinya bakal diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Bukan hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 212.641.129,- yang telah dibayarkan, sebagian dengan uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum senilai Rp 168 juta. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama sebulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita jaksa dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

BACA JUGA:   Polisi Ringkus Spesialis Curanmor di Sampit yang Resahkan Warga

“Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi guna membayar uang tersebut, maka yang bersangkutan dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun,” katanya.

Terdakwa yang merupakan mantan Kades Bereng Jun tersebut diancam pasal 2 jo pasal 18 ayat (1),(2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Nilai proyek pembangunan balai pertemuan desa Bereng Jun dari APBDes Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 618.437.000. Kerugian yang dihitung berdasarkan temuan Inspektorat Kabupaten Gunung Mas diketahui sebesar Rp 212,641.129.
Fakta yang kami temukan bahwa pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, gedungnya juga tidak selesai,” tegas Koswara.

BACA JUGA:   Bupati Gunung Mas: KONI Sebagai Mitra Pemerintah dalam Membangun Program Olahraga yang Berkarakter

Tuntutan hukuman penjara selama 57 bulan juga dikenakan kepada Rika Cristina selaku kontraktor pembangunan balai desa yang bermasalah tersebut. Selain itu, Rika juga dituntut tambahan 6 bulan kurungan penjara apabila tidak mampu membayar denda sebesar Rp 200 juta.

“Terdakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 ayat (1),(2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” pungkasnya. (adn/beritasampit.co.id)