Ini Langkah Kepala Desa Baru Dilantik Menyusun RPJMDes dan RKP

Beberapa Waktu yang lalu, salah satu Kepala daerah di Kalimantan Tengah Bupati Katingan Sakariyas melantik kepala desa terpilih.

Beritasampit.co.id – Baru-baru saja di Kalimantan Tengah Khususnya Kabupaten Katingan melakukan pelantikan kepala desa hasil Pilkades serentak tahun 2019.

Kompetisi para calon telah usai tidak ada lagi Nomor satu (1) atau Nomor dua (2) dan seterusnya, bagi kepala desa yang baru saja memenangi pertarungan, terpilih menjadi kepala desa berarti harus menuju tantangan baru.

Pertama, sebelum menginjak 3 bulan terpilih, Kepala Desa harus sudah rampung menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa alias RPJMDes. Hal ini termaktub dalam Pasal 79 UU No. 6 tentang Desa Tahun 2014.

RPJMDes adalah rencana pembangunan jangka 6 tahun, sesuai rentang kekuasaan seorang kepala desa untuk sekali masa kekuasaan. Dimana nantinya akan dituangkan tentang Apa saja yang akan dicapai, bagaimana mencapainya yang dijelaskan dalam RPJMDes.

Jangan salah, selain RPJMDes, pemerintahan desa juga harus menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa yang berlaku untuk satu tahun. RKP ini tentu saja haruslah sesuai yang ada dalam RPJMDes. RKP Desa disusun mulai bulan Juli dan ditetapkan maksimal September tahun berjalan.

RPJMDes memuat visi misi kepala desa dan apa yang akan dikerjakannya selama memimpin desanya. Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa, rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan apa saja kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bakal dilakukan pemerintah desa. Bagaimana tahapan menyusun RPJMDes?

Setidaknya ada tujuh langkah yang harus dipenuhi dalam menyusun RPJMDes yakni:

  1. Harus ditetapkan dalam Surat Keputusan Desa terdiri dari Pembina antara lain: kepala desa, sekretaris desa, Ketua BPD, anggotanya BPD, dan masyarakat, perwakilan kelompok masyarakat yang lain. Jumlah tim ini bisa mencapai sekitar 7 – 11 orang dengan harus menyertakan perempuan di dalamnya.
  2. Melakukan penyelarasan dengan arah kebijakan Kabupaten/kota. Sebelum menyusun isi RPJMDes, seluruh tim harus lebih dahulu memahami arah kebijakan pemerintah kabupaten sehingga tidak terjadi tumpang-tindih dan ketidaksesuaian.
  3. Kajian Kondisi Desa antara lain harus melakukan penyelarasan data desa, penggalian aspirasi melalui musyawarah di tingkat dusun dan menyusun pelaporan atas proses pembacaan kondisi ini.
  4. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa. Musdes digelar BPD dengan materi pembahasan antara lain:
  5. Laporan hasil kajian kondisi desa
  6. Prioritas rencana kegiatan desa dalam jangka waktu 6 tahun
  7. Sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan desa
  8. Rencana pelaksana kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh perangkat desa, unsur masyarakatdesa, kerjasama antar desa dan atau kerjasama dengan poihak ketiga
  9. Penyusunan RPJMDesa
  10. Penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa
  11. Penyempurnaan dan penetapan rancangan RPJMDes.

Sementara itu RKP Desa disusun dengan tahapan seperti berikut ini:

  1. Penyusunan perencanaan pembangunan desa melalui Musyawarah desa
  2. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
  3. Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan penyelarasan program /kegiatan masuk ke desa.
  4. Pencermatan ulang dokumen RPJMDes
  5. Penyusunan Rancangan RKP Desa
  6. Penyusunan RKP desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
  7. Penetapan RKP Desa
  8. Perubahan RKP Desa
  9. Pengajuan daftar usulan RKP Desa

Demikianlah langkah yang harus dilakukan desa dalam menyusun RPJMDes dan RKP Desa. Penyusunan dua materi ini adalah landasan yang akan menjadi pedoman pembangunan desa menuju cita-cita warga desa di bawah kepemimpinan kepala desa.

Sumber : Berdesa.com

(Kawit/Beritasampit.co.id)