Kembalikan Kerugian Negara, Kejati Kalteng Bidik Kasus Korupsi Besar

Aul/BS - Aspidsus Kejati Kalteng Adi Santoso.

PALANGKA RAYA – Diawal tahun 2020 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan gebrakan dengan mempercepat beberapa penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diduga merugikan Negara milyaran Rupiah.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Mukri melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Adi Santoso mengatakan, bahwa saat ini Kejati Kalteng sedang berupaya untuk mengembalikan kerugian Negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi.

“Beberapa kasus sudah kita tangani dan berproses sementara ada juga kasus korupsi yang kita bidik karena berpontensi menimbulkan kerugian negara milyaran Rupiah,” ungkap Adi, Senin, 20 Januari 2020.

BACA JUGA:   Dishut Kalteng Peringati Hari Bakti Rimbawan ke-41: Peran Rimbawan dalam Pemanfaatan SDA, Bersatu dalam Merawat Lingkungan

Kasus korupsi yang sedang ditangani tersebut, adalah kasus korupsi bandara di Muara Teweh, Kasus Korupsi PDAM di Kapuas dan kasus Tipikor lainnya, “Sesuai perintah pimpinan kita kejar target dengan penyelesaian kasus korupsi yang banyak menimbulkan kerugian negara,” tegas Adi.

Selain penanganan perkara korupsi, Kejati Kalteng juga tetap fokus dengan penelusuran aset, baik itu yang sudah menjadi terdakwa atau yang sudah putus dan mempunyai kekuatan hukum tetap, karena menurut Adi Santoso dari penelusuran itulah untuk bisa mengembalikan kerugian Negara.

BACA JUGA:   Beredar Video IRT Diduga Dianiaya Hingga Berlumuran Darah di Menteng, Polisi Belum Terima Laporan Resmi

“Saya juga mengharapkan informasi dari masyarakat, teman teman media atau dari siapa saja yang bisa membantu kita untuk melacak aset para terdakwa korupsi ini, silahkan bisa langsung datang ke Kejati untuk memberikan informasi tersebut,” pungkasnya.

(Aul/beritasampit.co.id)