Terduga Kasus Dugaan Penggelapan Gugat Penyidik

SIDANG : Aul/BS - Suasana Sidang praperadilan yang diajukan Jauhari Arifin digelar di PN Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Jauhari Arifin yang diduga melakukan penggelapan 13 unit truk tangki milik PT Sumber Mitra Keluarga (SMK) menggugat pihak penyidik. Senin, 27 Januari 2020 terduga menjalani persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.

Dalam agenda pembacaan gugatan, Penasehat Hukum (PH) Jauhari Arifin, Werhan Asmin mengaku, bahwa tujuan pihaknya mengajukan gugatan karena pihak penyidik tidak memberikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagaimana aturan yang berlaku.

BACA JUGA:   Sejumlah Kasus Penjarahan Sawit Perkebunan di Kotim Dilaporkan ke Polisi

Pihak penyidik katanya, baru memberikan SPDP itu setelah lebih dari 100 hari, dan dianggap tidak sesuai, “Seharusnya SPDP itu diserahkan maksimal tujuh hari setelah diterbitkannya bukan malah 161 hari kami menerima,” kata Werhan.

Ia juga menjelaskan bahwa aturan tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Bahkan, kata dia peraturan itu juga tercantum dalam KUHP pasal 109 ayat 1. Ia mengaku menerima SPDP itu pada 30 Desember 2019.

BACA JUGA:   Semaraknya Buka Puasa Bersama di Masjid Agung Kecubung Darurrahman Kota Palangka Raya

“Jika SPDP diserahkan sesuai aturan tentu klien kami bisa mencari penasehat hukum untuk mendampingi dan bukti-bukti. Ini sudah melanggar prosedur dalam mengirimkan SPDP,” ujarnya.

Terpisah, Kasatreskrim Palangka Raya Kompol Todoan Gultom enggan memberikan komentar banyak, “Ikuti saja prosesnya,” tegasnya.

(Aul/beritasampit.co.id)