Permudah Warga Dapat Sertifikat Tanah, Pemkab Sukamara Kurangi Pajak BPHTB

Bagikan : ENN/BS - Warga saat menyaksikan Bupati Sukamara Windu Subagio saat membagikan sertifikat tanah di Kelurahan Mendawai, Kamis (30/1/2020).

SUKAMARA – Besarnya pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang harus dibayarkan oara pemilik tanah sebagai syarat untuk mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) membuat masyarakat di Kabupaten Sukamara menjadi enggan.

Karena itu, untuk mendukung program PTSL yang dilaksanakan BPN Sukamara, Pemkab Sukamara telah menerbitkan peraturan bupati yang mengurangi besaran pajak BPHTB.

Bupati Sukamara Windu Subagio yang mengatakan bahwa penerapan pajak BPHTB di Kabupaten Sukamara pada sebidang tanah yang memiliki harga jual diatas Rp 60 juta.

“Saya sampaikan bahwa yang kena atau bayar BPHTB adalah tanah yang nilainya diatas Rp 60 juta, sedangkan tanah dibawah Rp 60 juta itu gratis,” kata Windu Subagio usai penyerahan 500 persil sertifikat di Kelurahan Mendawai, Kamis (30/1/2020).

BACA JUGA:   H Windu Subagio Tegaskan Tidak Akan Maju Pada Pilkada Sukamara 2024

“Artinya nilai tanah itu dinilai dari Nilai Jual Obyek Pajak atau NJOP, kalau nilainya diatas Rp 60 juta baru bayar BPHTB,” lanjut Windu.

Windu menerangkan, bahwa masih banyaknya masyarakat yang merasa keberatan membayar pajak BPHTB membuat Pemkab Sukamara mengambil kebijakan mengurangi biaya BPHTB yang harus dibayarkan menjadi hanya 10 persen.

“Tahun-tahun lalu BPHTB ini harus dibayar 100 persen, lalu kami bekerjasama dengan BPN akhirnya membuat peraturan bupati untuk mengurangi biaya BPHTB dari 100 persen tinggal 10 persen,” ucap Windu.

BACA JUGA:   H Ahmadi Siap Lanjutkan Pembangunan Kabupaten Sukamara

“Jadi pengurangan BPHTB ini upaya untuk meringankan masyarakat, kalau misalnya nilai jual tanah Rp 60 juta normalnya BPHTB yang harus dibayarkan ke daerah itu Rp 3 Juta dan sudah ada pengurangan sampai 90 persen, jadi cukup bayar Rp 300 ribu saja,” terang Windu.

Jadi, lanjut Windu dengan adanya pengurangan pajak BPHTB tersebut maka diharapkan semakin banyak masyarakat yang mengikuti program PTSL yang dilaksanakan oleh BPN Sukamara. (enn/beritasampit.co.id)