MUARA TEWEH – Puluhan Ketua Ormas Adat Dayak, hari ini Kamis 12 Maret 2020 sejak pukul 11.00 WIB berkumpul di Pengadilan Negeri Muara Teweh. Para Ketua dan perwakilan Ormas itu, ada dari Kabupaten Murung Raya (Mura) dan juga Barito Utara (Barut).
Kehadiran mereka, dalam rangka mengawal sidang dari tersangka Sampur warga Murung Raya. Belum lama ini ia dituntut 3 tahun penjara dan 3 miliar subsider 3 bulan penjara atas kasus perladangan.
Dakwaan tersebut, saat ini Replik dari para kuasa terdakwa, untuk pledoy atas hasil putusan tersebut.
Para organisasi yang berkumpul itu, yaitu DAD, Gerdayak, Murung Raya, DAD Barut, AMAN, Fordayak Mura, Fordayak Barut dan para Damang serta Mantir dan organisasi pemuda. (shp/beritasampit.co.id).