Komisi III Warning Disdik Soal Pungli Penerimaan Peserta Didik Baru

SAMPIT – Komisi III DPRD Kotawaringin Timur menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disidik) di ruang rapat kantor DPRD Kotawaringin Timur, Senin 13 April 2020. Rapat tersebut membahas proses belajar dirumah untuk para peserta didik dimasa pandemi covid-19.

Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Riskon Fabiansyah meminta agar pihak Disdik Kotawaringin Timur untuk memastikan kualitas pelajaran yang diterima oleh murid.

“Harapan kami mudah-mudahan tidak mengurangi kualitas pelajaran yang diterima oleh anak-anak kita. Untuk wilayah yang sudah memiliki jaringan internet dinas pendidikan telah membuat kebijakan agar proses belajar dilakukan dengan Daring, dan bagi wilayah pendidikan yang minim jaringan internet Pemda melalui dinas pendidikan tengah menyiapkan LKS untuk anak didik kita yang terjangkau jaringan internet, jumlahnya lebih dari 21000 LKS,” ungkap Riskon usai menghadiri rapat tadi sore.

Legislator Partai Golkar ini juga mengungkapkan melalui tersebut jajaran Komisi III menegaskan agar dinas pendidikan betul-betul mengawasi teknis PPDB yang akan dimulai bulan Juni mendatang. Sehingga tidak ada lagi berbagai macam modus Pungutan Liar (Pungli) di dunia pendidikan Kotim ini.

BACA JUGA:   BPK RI dan Polda Kalteng Investigasi Internal ke Gedung Expo Sampit

“Kita tidak ingin lagi ada istilahnya Uang Bangku disekolah yang ada di kotim ini, atau apalah namanya yang berbau Pungli harus dan wajib ditiadakan. Kita ingin budaya bebas Kolusi bersih dari dunia pendidikan kita, agar nanti menghasilkan anak-anak yang punya budi pekerti luhur dan berintegritas,” lanjutnya.

Bahkan menurutnya, Dinas Pendidikan selaku pembina untuk pendidikan, bisa melakukan pembinaan kepada para kepala sekolah agar tidak terjadi lagi Uang daftar ulang yang nilainya tidak wajar seperti halnya yang sempat jadi temuan di lapangan oleh jajaran dewan disalah satu Sekolah Dasar belum lama ini.

“Bayangkan saja nominal seragam baju orga SD yang mencapai 250 ribu perstel atau nominal uang batik SD yang mencapai 400 ribu perstel ini sungguh tidak wajar, mohon ini jadi perhatian dinas pendidikan agar ada kewajaran didunia pendidikan kita. Kita pastinya menginginkan pendidikan yang berkeadilan dan berkualitas, untuk itu juga kita harapkan kedepan agar peran dari Komite sekolah agar selalu di evaluasi,” terang lnya.

BACA JUGA:   Truk Angkutan Dipersulit Dapatkan BBM Subsidi, Sopir: Hancurkan Mata Pencaharian

Bahkan Komisi III sendiri menurutnya menilai tidak sedikit Komite sekolah dilingkungan dunia pendidikan Kotim ini, masih tidak aktif dan bahkan belum optimal dalam rangka membantu peningkatan sarana dan prasarana pendidikan yang ada.

“Padahal Spirit lahirnya Permendikbud 75 tahun 2016 tentang komite sekolah adalah dalam rangka agar para orang tua murid diberikan ruang, agar mempunyai rasa kepedulian dan tanggung jawab untuk dunia pendidikan. Kaalau saja peran dari komite sekolah bisa optimal saya yakin tidak terlalu berat PR dari pemda dalam hal pemerataan fasilitas pendidikan di daerah kita ini,” ttupnya.

(Drm/beritasampit.co.id)