Masyarakat Diimbau Terapkan Protokol Jual Beli Guna Cegah Covid-19

Plt Kepala Disdagperinkop dan UKM Kabupaten Kapuas, Batu Panahan.

KUALA KAPUAS – Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM (Disdagperinkop dan UKM) Kabupaten Kapuas Batu Panahan kembali mengingatkan kepada para pedagang dan pembeli agar menerapkan cara jual beli sesuai protokol.

Hal tersebut sebagai langkah pencegahan dan memutus mata rantai penyeberan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

“Sebagaimana arahan Bapak Bupati Kapuas demi kesehatan dan keselamatan warga baik pedagang maupun pembeli di pasar diharapkan  mematuhi tata cara jual beli di tengah wabah Covid-19 ini,” kata Kepala Disdagperinkop dan UKM Kapuas Batu Panahan, belum lama tadi.

Ia menerangkan, bahwa dalam protokol jual beli atau tata cara belanja tersebut tersapat 10 poin penting. Yakni sebelum berbelanja hendaknya membuat daftar belanja barang sesuai kebutuhan sebelum ke pasar. Menyiapkan keranjang untuk meletakan uang kembalian sehingga tidak bersentuhan langsung antara penjual dan pembeli.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

“Apabila dapat dilakukan pembayaran non tunai, maka tinggalkan cara pembayaran konvensional,” ujar Batu Panahan.

Selanjutnya pembeli tidak menyentuh langsung, tapi hanya menunjuk barang dan penjual mengambil serta memberikan sesuai keinginan pembeli. Pedagang menyiapkan tempat cuci tangan di lokasi usaha masing-masing. Belanja secukupnya sehingga mengurangi waktu berada di pasar.

“Setelah melakukan jual beli segera kembali ke rumah,” tuturnya.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

Sambung mantan Camat Timpah ini, untuk pedagang makanan, tidak menyiapkan tempat makan di lokasi dagang, dan hanya melayani pembelian bungkus atau kotakan. Untuk pedagang hewan memperhatikan kesehatan dan kebersihan hewan yang dijual.

“Kemudian wajib bagi penjual dan pembeli menggunakan masker,” ucapnya.

Dia pun mengharapkan kepada masyarakat, baik penjual maupun pembeli maupun pengunjung pasar benar-benar memperhatikan tata cara jual beli saat pandemi seperti sekarang ini.

“Semoga dengan mengikuti protokol jual beli kita terhindar dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

(irfan/beritasampit.co.id)