Santai di Lapangan Bola, Pemuda Ini Tiba-Tiba Diciduk Polisi

DIAMANKAN- Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Polres Kotawaringin Barat

PANGKALAN BUN – Lapangan sepak bola harusnya dijadikan untuk hal yang positif seperti berolahraga, namun tidak dengan BP (24) warga Jl Iskandar Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat. BP Malah menjadikan Lapangan Sepak Bola untuk bertransaksi narkoba jenis shabu.

Akibatnya, BP harus berurusan dengan aparat dari Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat. Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting, melalui Kasat Narkoba Ipda Juan Rudolf, S.Tr.K. saat dikonfirmasi Minggu,3 Mei 2020 membenarkan penagkapan tersebut.

Menurut Juan, pelaku ditangkap hari Sabtu, 2 Mei 2020 pada pukul 16.30 Wib di Jalan Utama Pasir Panjang Stadion Poyang Pocar (lapangan sepak bola). “Identitas pelaku berinisial BP (24) yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh harian lepas dan merupakan seorang warga di Jl Iskandar, Pangkalan Bun,” kata Juan.

BACA JUGA:   Terjadi Tawuran di Nur Mentaya Saat Malam Minggu

Kronologis penangkapan jelas Juan, berawal dari laporan warga yang mengatakan bahwa di lapangan sepakbola Desa Pasir Panjang akan ada transaksi jual beli shabu. Kemudian berbekal informasi tersebut, petugas dari Satresnarkoba Polres Kobar langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

“Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas kami melihat terlapor sedang duduk diatas sepeda motornya yang sedang parkir di stadion kemudian terlapor diamankan dan dilakukan penggeledahan badan,” ucap Juan.

BACA JUGA:   Jaksa Dilaporkan Diduga Lakukan Pelanggaran Hak Tersangka dan Penasehat Hukum

Ia menambahkan, dari hasil penggeledahan berhasil diamankan barang bukti berupa 2 paket shabu dengan berat kotor 0,78 Gram, 1 Unit HP Samsung warna putih dan uang tunai sebesar 30 Ribu Rupiah.

“Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polres Kobar dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp. 20 Milyar,” ungkap Juan.(man/beritasmpit.co.id)