Pedagang Harus Kantongi Surat Bebas Covid-19

Hardi/BERITA SAMPIT - Walikota Palangka Raya Fairid Naparin

PALANGKA RAYA – Walikota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan para pedagang apabila ingin berdagang harus mengantongi surat bebas covid-19. Hal ini disampaikannya saat berada di Halaman Kantor Walikota Palangka Raya Senin 13 Juli 2020.

“Pedagang kalau ingin memiliki surat bebas covid-19 harus mengikuti rapid test terlebih dahulu, kalau hasilnya reaktif maka wajib melakukan swab, apabila hasilnya negatif maka pedagang tersebut berhak memiliki surat bebas covid-19,” ungkap Fairid Naparin.

Fairid mengatakan hal itu dilakukan, untuk kebaikan bersama khususnya para pedagang seperti pedagang kaki lima, dan lainnya agar mau melaksanakan rapid test dan ini sudah difasilitasi oleh Pemerintah Kota Palangka Raya secara gratis. Sehingga dengan melakukan itu para pelanggan tidak ragu untuk berkunjung atau membeli.

“Kami juga melakukan edukasi dan mengimbau kepada mereka untuk jangan khawatir tentang hal-hal yang ditakutkan seperti jangan memakai APD lengkap dan lainnya itu saya turuti asalkan sesuai dengan protokol kesehatan,” ucapnya.

Pemerintah Kota Palangka Raya terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar mau melaksanakan rapid test.

(Hardi/Beritasampit.co.id)