Satgas Terpadu Covid-19 Tindak 22 Pelanggar Protokol Kesehatan

IST/BERITA SAMPIT - Petugas saat melaksanakan Operasi Yustisi.

PALANGKA RAYA – Satuan Tugas terpadu gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Palangka raya kembali melaksanakan Operasi Yustisi penegakan hukum dan pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai implementasi Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin 28 September 2020 Pukul 19.00 WIB di pasar kaget di bilangan Jalan Tingang simpang Jalan Gurame Kelurahan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

BACA JUGA:   Orang Tua Bayi Korban Dugaan Malapraktik RSUD Doris Sylvanus Minta Anaknya Dapat Keadilan

Kegiatan dipimpin oleh Perwira Pengendali Iptu Banar Loman Harto KSPKT Polresta Palangka Raya Polda Kalimantan Tegah bersama Letda Infanteri Rodiansyah.

Banar menuturkan, sebanyak 22 orang pelanggar diberikan tindakan karena melanggar Prokes tidak megenakan masker saat mengunjungi lokasi.

“Dari 22 pelanggar yang diberikan tindakan, 8 orang membayar denda administratif ditempat sebesar 100 ribu rupiah dan 14 orang mendapat sanksi kerja sosial,” tegas Banar. (Hardi/beritasampit.co.id).

BACA JUGA:   Ribuan Jamaah Padati Masjid Agung Kecubung Darurrahman Kota Palangka Raya