Polres Seruyan Bekuk Pengedar Sabu di Seruyan

KUALA PEMBUANG – Polres Seruyan kembali mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika yang terjadi di Desa Batu Agung, RT. 003 RW 001, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, pada Rabu 2 Desember 2020 lalu sekitar pukul 12:30 WIB anggota Polsek Seruyan Tengah serta Pospol Batu Agung yang di bantu Resmob Polres Seruyan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut sering terjadi transaksi narkotika yang dilakukan oleh tersangka Anton Suprapto (38).

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan ke alamat itu sekitar jam 13:00 WIB dan setelah itu langsung menuju ke TKP untuk mengamankan tersangka,” katanya, Jumat 4 Desember 2020.

BACA JUGA:   Bappedalitbang Gelar Pelantikan Ahli Madya dan Ahli Pertama

Berbekal informasi yang didapat dari masyarakat, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah tersangka, kemudian ditemukan enam paket plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3 gram yang berada di dalam tas keranjang. Disamping itu, ditemukan uang hasil penjualan sebanyak Rp2.000.000 beserta sejumlah barang bukti lainnya.

“Dan tersangka barang tersebut merupakan miliknya, setelah itu terlapor dan barang bukti langsung kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

 

Akibat perbuatannya, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara dan denda Rp20.000.000.

BACA JUGA:   Pemkesra Buka Pasar Murah di Kabupaten Gunung Mas

Pada kesempatan yang sama, pihaknya juga menggelar pemusnahan barang bukti (barbuk) narkotika jenis sabu milik tersangka Darmawan (41) yang berhasil diamankan oleh Polres Seruyan pada Minggu 29 November 2020 lalu sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Pelantan Raya, RT. 28 RW. 001, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir.

Adapun barang bukti yang dimusnakan yakni tiga bungkus plastik kecil yang berisi butiran kristal yang diduga sabu dengan berat kotor (0,87) dan sudah termasuk dengan bungkus plastik seberat 0,18 gram sehingga berat bersihnya adalah 0,33 gram. “Ini kita musnahkan yang mana juga disaksikan pihak Kejari serta Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat,” pungkasnya. (ASY)