DPRD Banjarbaru Belajar ke DPRD Palangka Raya Soal Perpres 33 Tahun 2020

M.Slh/BERITA SAMPIT - Rombongan Anggota DPRD Kota Banjarbaru dengan jajaran Anggota DPRD Kota Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di DPRD Kota Palangka Raya. Jumat, 15 Januari 2021.

Kunker kali ini dalam rangka mengetahui dan bertukar pengalamanan tentang bagaimana DPRD Palangka Raya melakukan perjalanan dinas yang harus sesuai dengan Perpres 33 tahun 2020.

Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarbaru, HR Budimansyah menyampaikan bahwa, Banggar dan Banmus DPRD Banjarbaru Bersilahturahmi ke DPRD Kota Palangka Raya, dalam rangka menyelanggarakan kegiatan-kegiatan dan sistem perencanaan Daerah

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

“Kita bicarakan tadi terkait masalah sistem perencanaan daerah, tentang masalah penganggaran dan juga mengenai pemberlakuan tentang Peraturan Presiden Nomor 33 terkait mekanisme kunjungan dan juga Biaya-biayanya itu,” ujar Budimansyah,

Dimana diketahui dengan efektifnya Perpres no 33 tahun 2020 tentang harga satuan regional di Januari 2021, menyebabkan pejabat daerah dan anggota DPRD harus gigit jari. Kenapa tidak, anggaran perjalanan akan berkurang imbas dari Perpres no 33 tahun 2020.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

Perpres ini sendiri mengatur tentang standar harga satuan regional yang berfungsi sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD. Besaran tunjangan perjalanan dinas distandarkan sesuai dengan wilayah. Ada batasan tertinggi dalam besaran tunjangan yang diberikan kepada pejabat daerah maupun anggota DPRD.

“Tapi memang semua daerah baru dilakukan, Kita di Banjarbaru akan lakukan di tahun 2021 ini,” Ungkap Budimansyah

(M.Slh/Beritasampit.co.id)