Berkas Lengkap, Perkara Illegal Mining di Pangkut Segera Disidangkan

Man/BERITA SAMPIT – Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat menyerahkan berkas perkara Illegal Mining Kelurahan Pangkut-Aruta, kepada Kajari PBun Dandeni Herdiana didamping Kasat Reskrim Polres Kobar dan Kasipidum Kajari PBun.

PANGKALAN BUN – Proses hukum kasus illegal Mining yang menelan korban 10 orang warga berasal dari Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, di Kotawaringin Barat beberapa waktu yang lalu dinyatakan P21.

Hal ini diungkapkan Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, usai acara penyerahan barang bukti dan tersangka perkara Illegal Mining kepada Kajari Pangkalan Bun Dandeni Herdiana dan Kasat Reskrim AKP Rendra Aditia Dhani serta Kasipidum Kejari Pangkalan Bun, Baratasatriya, pada Press Release. Selasa, 19 Januari 2021 di halaman Mapolres Kobar.

P21 adalah pemberitahukan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap. P21 adalah salah satu kode sesuai Keputusan Jaksa Agung no 132/JA/11/94 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.

“Beberapa waktu lalu setelah kita lakukan penyidikan dan koordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum, akhirnya perkara tersebut Alhamdullilah dinyatakan lengkap”, kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah.

BACA JUGA:   Awal Ramadan, Warga Laksanakan Tarawih di Masjid Alhijrah

Menurut Kapolres, tujuan kegiatan Press Release tentang perkara Illegal Mining di Pangkut Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kobar, sebagai bukti transparansi terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polres Kobar.

“Karena telah kita ketahui bersama bahwa kasus ini sudah menjadi Atensi Publik, dan kasus tersebut saat ini sudah dinyatakan tuntas atau selesai, dan hari ini juga sekaligus penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kobar,” ungkap Kapolres.

Sementara itu Kajari Pangkalan Bun Dandeni Herdiana, mengatakan setelah perkara Illegal Mining diterima oleh Kejaksaan target penyelesaian perkaranya sekitar 2 bulanan.

BACA JUGA:   Personel  Tim Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Kobar Siaga Penuh Selama Ramadan

“Insya Allah target sekitar 2 bulanan selesai di persidangan, karena berkas perkara para tersangka atasa nama Ricky Fitriadi dan Hendra, sudah dinyatakan lengkap. Diharapkan nanti dipersidangan bisa memberi keyakinan kepada kita, bahwa kesalahan dan pasal-pasal yang disangkakan kepada tersangka tersebut terbukti,” kata Kajari usai menerima berkas perkara dan barang bukti dari Kapolres Kobar.

Kajari Pangkalan Bun, juga mengucapkan terimakasih kepada pihak Polres Kobar yang sudah berkoordinasi dengan baik, sehingga penyelesaian kasus ini bisa berjalan dengan lancar.

“Yang paling utama di tengah masa pandemic covid-19 ini kegiatan persidangan perkara illegal mining, diharapkan berjalan lancar dan kita semua tetap sehat,” harapnya.

(man/beritasampit.co.id).