Simpan Sabu, Polisi Tangkap Dua Pemuda

IST/BERITA SAMPIT - Dua Pelaku saat diamankan di kantor Polisi.

PALANGKA RAYA – Dalam membersihkan peredaran narkoba di Kota Palangka Raya, Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menangkap dua pengeder bernama AS (35) Warga Jalan Mendawai dan H (33) yang beralamat di Jalan Rindang Banua, Senin 8 Februari 2021.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya, mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan dua pria yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu di Jalan Rajawali IX Kelurahan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya.

BACA JUGA:   Pemprov Gelar Rakor Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintah di Daerah untuk Menyinkronkan Program

“Kita amankan dua pria yang diketahui akan melakukan transaksi sabu-sabu,”Kata Kasat Narkoba

Dijelaskannya Asep, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa akan adanya transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut. Sehingga kita langsung melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan.

Dari hasil penggeledahan petugas menemukan bungkusan plastik klip kecil yang berisikan satu paket sabu seberat 0,29 gram dan barang bukti yang lainnya, kini kedua tersangka diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:   Orang Tua Bayi Korban Dugaan Malapraktik RSUD Doris Sylvanus Minta Anaknya Dapat Keadilan

“Akibat Perbuatannya kepada kedua pelaku dapat dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

(Hardi/Beritasampit.co.id)