Soal Aturan Mudik, Dishub Palangka Raya Menyerah

WAWANCARA : HARDI/BERITA SAMPIT - Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P. Pakpahan, diwawancara di kantornya, Rabu 14 April 2021.

PALANGKA RAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya hingga sekarang masih belum mendapatkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) tentang mudik. Pengumuman Kementerian Perhubungan hanya sebatas larangan mudik melalui laut, udara dan darat.

Kepala Dishub Kota Palangka Raya Alman P. Pakpahan menjelaskan, pihaknya belum memperoleh penjelasan lebih detailnya terkait transportasi darat melalui mobil pribadi atau mobil sewaan untuk berpergian antar provinsi yang masih dalam satu pulau.

Untuk pengaturan mudik tahun kemaren, itu jelas diatur dalam zonasi, dan untuk sekarang dia masih belum tahu detail pengaturannya bagaimana. Sehingga menurut Alman, mudik antar daerah atau provinsi yang di dalam satu pulau itu tidak apa-apa, asalkan mematuhi protokol kesehatan yang ada.

BACA JUGA:   Pj Wali Kota Palangka Raya Berikan Hibah untuk Masjid Agung Kecubung Darurrahman

Oleh sebab itu petunjuk pelaksanaan itu harus komprehensif, taktis dan teknis, supaya pihak di lapangan paham dan tidak benturan dengan masyarakat, karena sakitnya ada di petugas lapangan.

“Saya sangat kasihan, dengan personelku, sudah seperti pahlawan kesiangan. Sehingga untuk mudik antar daerah di dalam Provinsi seperti Kalteng, akan kami biarkan asal mematuhi protokol kesehatan,” kata Alman, di kantornya, Rabu 14 April 2021.

Alman menegaskan, pihaknya “angkat tangan” terkait masalah mudik tahun 2021. Karena Ia merasa kasihan dengan personelnya yang tidak bisa melaksanakan lebaran. Seperti yang terjadi pada tahun lalu, personelnya melaksanakan lebaran di Pos Lintas Batas (Libas). Namun, hanya mendapat cercaan dan benturan saja dengan masyarakat yang akan melaksanakan mudik.

BACA JUGA:   Bappedalitbang Gelar Pelantikan Ahli Madya dan Ahli Pertama

“Karena dicegat pun, akal bulus masyarakat yang mudik bermacam-macam, karena yang konsisten melaksanakan peraturan perhubungan dilarang mudik tahun kemaren hanya Dishub Kota Palangka Raya saja, untuk Dishub yang lain dimana, apabila hanya kami yang mencegat di kabupaten lain longgar, itu akan sia-sia saja,” pungkasnya.

Sementara itu, petunjuk dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng pun, belum ada yang jelas seperti apa. Sehingga dia pribadi akan membiarkan saja akan tetapi protokol kesehatan tetap dijaga. (Hardi/beritasampit.co.id).