Pemkab Kapuas Diminta Pertimbangkan Rencana Penghentian Ribuan Tenaga Kontrak

Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah.//Ist-ANTARA/All Ikhwan:

KUALA KAPUAS – Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Ardiansah, meminta pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat mempertimbangkan lagi rencana untuk tidak memperpanjang sementara Surat Perjanjian Kerja (SPK) ribuan tenaga kontrak pada 2022.

Menurut dia, semua tenaga kontrak yang ada di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat, sudah terlanjur direkrut. Jika seribu tenaga kontrak saja dikurangi maka bagaimana nasib para pegawai teersebut.

“Kalau bisa itu tolong dipertimbangkan lagi, dan cari solusinya,” kata Ardiansah dikutip dari Antara, Kamis 21 Oktober 2021.

Dikatakan, bahwa DPRD memang sangat memahami dengan kondisi keuangan daerah yang ada saat ini, sehingga perlu dilakukan rasionalisasi anggaran tersebut. Namun dia berharap efisiensi bukan dengan menghentikan tenaga kontrak.

“Tapi harus ada solusinya dan kalau memberhentikan maka solusinya apa buat mereka? Itu harus dipikirkan juga dampaknya,” katanya.

Sebelumnya Surat Perjanjian Kerja ribuan tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Kapuas untuk 2022 mendatang sementara bakal tidak dilakukan perpanjangan.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

Hal itu sesuai dengan surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas tertanggal 11 Oktober 2021 yang ditujukan kepada seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah lingkup Pemkab Kapuas.

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa penunjukan kembali tenaga kontrak tahun depan nantinya akan ditetapkan berdasarkan hasil uji kompetensi dan ketersediaan kuota di lingkungan Pemkab Kapuas.

Kemudian untuk input rencana kerja perangkat daerah 2022 agar anggaran belanja yang digunakan untuk membayar gaji tenaga kontrak dirasionalisasikan sebesar 50 persen dari anggaran sebelumnya.

Kepala BKPSDM Kapuas, Aswan, membenarkan surat edaran dengan perihal pengangkatan tenaga kontrak Pemkab Kapuas tersebut.

“Iya benar, ada surat edaran dari Sekda kepada seluruh SKPD yang isinya ada tiga poin itu,” katanya.

Dikatakannya, tidak diperpanjangnya sementara surat perjanjian tenaga kontrak untuk 2022, menunggu nantinya akan dilakukannya uji kompetensi.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

“Uji kompetensi itu nanti akan dilaksanakan oleh BKPSDM Kapuas bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Asesmen dan Kompetensi Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin,” jelasnya.

Menurutnya, uji kompetensi terhadap para tenaga kontrak di Kapuas dilakukan untuk melihat kemampuan tenaga kontrak yang bersangkutan.

Selain itu juga dalam rangka rasionalisasi anggaran karena jumlah tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Kapuas jumlahnya dinilai terlalu besar yakni lebih dari 6.000 orang.

“Tenaga kontrak sebanyak 6.000 orang itu jumlahnya terlalu besar. Kalau menurut catatan, anggaran yang diperlukan untuk tenaga kontrak itu sekitar Rp135 miliar,” jelas dia.

Sebenarnya apabila berdasarkan analisis beban kerja (ABK), tambahnya, idealnya jumlah tenaga kontrak di Kapuas sekitar 5.000.

“Idealnya 5.000 orang, jadi 1.000 yang harus kita kurangi. Cuma karena anggaran kita terbatas karena rasionalisasi jadi akhirnya 50 persen yang akan kita kurangi,” kata Aswan.

(Ant/BS-65/beritasampit.co.id)