Selama 2021, Pengadilan Agama Muara Teweh Catat 464 Kasus Perceraian

ISK/BERITA SAMPIT - Persidangan di Pengadilan Agama Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Rabu 22 Desember 2021.

MUARA TEWEH – Selama Januari hingga Desember 2021 Pengadilan Agama (PA) Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara mencatat sebanyak 464 perkara perceraian. Perkara perceraian itu paling banyak dari pihak perempuan atau istri.

“Pengadilan Agama Muara Teweh tahun 2021 menerima sebanyak 464 perkara perceraian. Tercatat gugatan Istri 313 perkara, sisanya permohonan dari suami 151,” kata Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Abdullah melalui Panitera Muda Hukum Kemijan, Rabu 22 Desember 2021.

Dijelaskan Kemijan penyebab kasus perceraian pasangan suami dan istri itu dikarenakan ada pihak ketiga, bermula dari media sosial (Sosmed) seperti WhatsApp, Facebook dan lainnya.

“Cukup banyak perceraian pasangan suami istri disebabkan pihak ketiga, bermula dari media sosial,” ujar Kemijan.

Selain itu, dia juga menyebutkan penyebab lainnya dari kasus perceraian ada yang disebabkan oleh faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), suami terjerat Narkotika dan lain-lain.

“Ada juga masalah ekonomi, suaminya terjerat kasus Narkoba sehingga istri mengajukan gugatan cerai. Usia yang bercerai mulai umur 18 hingga 55 tahun,” tambahnya.

Dia menjelaskan sebelum menangani perkara perceraian, Pengadilan Agama Muara Teweh melakukan proses mediasi kepada suami dan istri yang hendak bercerai.

“Sebelum terjadi perceraian kita juga melakukan antisipasi, berupa nasehat kepada pasangan suami isteri itu, agar rukun kembali,” tambahnya.

Pengadilan Agama Muara Teweh juga mencatat pada tahun 2020 lalu sebanyak 507 perkara perceraian, baik gugatan dari pihak istri maupun permohonan cerai atau talak dari suami. (ISK/beritasampit.co.id).