Ini Skala Prioritas Musrenbang Desa Lere

(NAIN/BERITA SAMPIT) Pemerintahan Desa Lere Saat Menggelar Musrenbang, Kamis 27 Januari 2022

BIMA – Guna melanjutkan program pembangunan, Pemerintah desa Lere menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan ( Musrenbang ) Desa tahun 2022 pada kamis 27 Januari 2022, di aula kantor Desa setempat.

Kegiatan tersebut tentunya juga mengacu pada pedoman pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022 dimana untuk tahun 2022 prioritas penggunaan dana desa diarahkan untuk program dan atau kegiatan percepatan pencapaian SDGS.

Pada kesempatan tersebut Kepala Desa Lere, Zufrin menegaskan agar menetapankan skala prioritas dan hasil dari rapat tersersebut berdasarkan hasil dari kerja tim penyusun RKP.

“Semua usulan itu akan kita tampung, agar bisa disampaikan apa yang menjadi kebutuhan dimasing – masing dusun, ” kata Zufrin, Jum’at 28 Januari 2022

Zufrin juga mengucapkan terima dan penghargaan atas partisipasi dan kehadiran para tokoh masyarakat setempat.

“Alhamdulillah,  sistuasi dan keamaan kita di Desa Lere ini, alhamdulillah, berkat kebersamaan kita ciptakan suasana yg damai dan sejuk” ucapnya.

Terkait akan dilaksanakannya Pilkasdes serentak di Kabupaten Bima. Dikatakan bahwa pelaksanaan, pemilihan, pemungutan suara dan perhitungan suara akan di laksanakan pada tanggal 06 Juli 2022 dan pelantikan kepala desa dilaksanakan pada tanggal 06 agustus 2022

“Kepada masyarakat yang ingin maju di pilkades tersebut agar dapat mempersiapkan diri mulai sekarang,” katanya mengingatkan.

Ia juga berharap pada pelaksanaan Pilkades Lere, nantinya situasi kamtibmas yang aman, tenteram dan damai tetap dipertahankan.

AdapunUntuk di ketahui, adapun hasil usulan dan kesepakatan dari musrenbang tersebut dia antaranya, untuk Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, meliputi  Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang, Kawasan Pemukiman serta Perhubungan Komunikasi.

Selanjutnya, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan meliputi,  Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Kebudayaan dan Keagamaan, Kepemudaan dan Olahraga, Kelembagaan Masyarakat.

Kemudian, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa meliputi Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa serta Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan Keuangan dan Pelaporan.

(Nain/beritasampit.co.id)