Anggota DPRD Lamandau Minta PT NAL Selesaikan Tanggungjawabnya Kepada Warga

IST/BERITA SAMPIT : Sejumlah perwakilan warga dari beberapa desa gelar pertemuan mempertanyakan pelepasan lahan yang digarap PT NAL diluar HGU.

NANGA BULIK – Wakil ketua I DPRD Lamandau, Budi Rahmat terus mendesak perusahaan perkebunan kelapa sawit grup PT Astra Agro Lestari (AAL), yakni PT Nirmala Agro Lestari (NAL) untuk menyelesaikan tanggungjawabnya kepada warga sekitar lahan yang sudah mereka garap.

“Semestinya masuknya investor mampu memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, bukan sebaliknya,” Kata Budi Rahmat, Minggu, 6 Februari 2022

Budi Rahma terus menekan untuk tanggungjawab yang diminta, terkait lahan warga yang selama ini digarap oleh PT NAL, dan juga meminta perusahaan menyerahkan lahan yang digarap di luar Hak Guna Usaha milik PT NAL.

“PT NAL pernah melakukan pelepasan lahan di luar HGU, tetapi diserahkan kepada siapa tidak jelas,” ucap Budi Rahmat.

Lanjutnya, perampasan lahan yang dilakukan oleh PT NAL dianggap tidak manusiawi menurutnya.

“Mereka membabat tanaman padi warga yang sudah menguning saat tengah malam, ini kan tidak manusiawi,” Sebutnya.

Selama ini Budi Rahmat sering mendapat pengaduan masyarakat terkait kasus tersebut, diantaranya perwakilan warga Desa Nanga Bulik, Desa Bunut, Desa Sungai Mentawa, Desa Beruta dan sejumlah desa di sekitar lahan garapan PT NAL.

Terpisah, tim pendamping warga dari Komisi Pelayanan Publik (KPP) Internasional Mission Research Center (IMRC), Sarlianes Riel menambahkan, jika dilihat berdasarkan peta perusahaan, pihaknya mengklaim bahwa PT NAL telah menggarap lahan di luar HGU sekitar 3.000 (tiga ribu) hektare lebih.

Pihaknya mengaku pernah memperolah informasi terkait pelepasan lahan PT NAL yang digarap di luar HGU, namun hingga kini warga setempat sama sekali belum memperoleh haknya.

“Semestinya pelepasan lahan itu diserahkan ke setiap desa, bukan kelompok tani yang tidak jelas siapa anggotanya,” ujar dia saat dihubungi melalui ponselnya.

Beberapa waktu lalu, terang dia, perwakilan warga telah menggelar pertemuan dan sepakat mendatangi pemerintah setempat untuk dilakukan mediasi antara pihak warga dengan pihak perusahaan.

Sementara, pihak PT NAL melalui Hidayatusya’ban selaku humas (hubungan masyarakat), mengaku sudah mengetahui pertemuan tersebut. Namun, pihaknya masih menunggu informasi/surat undangan dari Pemkab Lamandau.

“Siang bang, kami masih menunggu informasi dari Pemda bang,” jawab Hidayat.

Sebelumnya, PT NAL sudah menyerahkan pelepasan lahan yang digarap diluar HGU kepada pihak Kelompok Tani Batanggui Lestari yang diketuai oleh H Rere sejak 2018 lalu.Penyerahan lahan tersebut sesuai intruksi Bupati Lamandau melalui SK Bupati Lamandau Nomor 188.45/427/VI/HUK/2017 Tanggal 19 Juni 2017 tentang Penetapan Kelompok Tani Batanggui Lestari. (Andre/beritasampit.co.id)