Sudah Vaksin Lengkap Tidak Diwajibkan Tes PCR/Antigen Saat Lakukan Perjalanan

IST/BERITA SAMPIT - saat pengambilan swab

PALANGKA RAYA – Pemerintah kembali Keluarkan Suara Edaran tentang mewajibkan mayarakat yang telah menjalani Vaksnisnasi Dosis kedua maupun Dosis ketiga untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR ataupun rapid tes antigen bagi perjalanan dalam negeri.

Dimana hal tersebut tertuang dalam surat Edaran Kasatgas penganan Covid-19 nomor 11 tahun 2022 tentang Ketentuan perjalanan orang dalam Negeri pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dalam SE tersebut, menyebutkan untuk menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Dimana tujuan surat Edaran itu adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Covid-19 terhadap PPDN yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah Indonesia.

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :

  1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
  2. Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
  3. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut :
  • Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajilbkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negati tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 X 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
  • PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR Yang sampelnya di ambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covID-19; atau
  • PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat
  1. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur.

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.

(M.Slh/beritasampit.co.id)