Satgas: Persyaratan Longgar Bukan Berarti Selesai Disiplin Prokes

Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Satgas COVID-19 Brigjen TNI Purn Alexander K. Ginting dalam webinar polemik MNC Trijaya "Bersiap Hidup Di Era Endemi" yang diikuti di Jakarta, Sabtu (12/3/2022). (ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti)

JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menegaskan adanya pelonggaran dalam persyaratan para pelaku perjalanan, baik di dalam maupun dari luar negeri, bukan berarti masyarakat selesai disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).

“Orang mungkin jadi terlalu bergembira ria sekali. Persyaratan pelaku perjalanan yang longgar ini jadi dianggap identik dengan pelanggaran protokol kesehatan,” kata Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Satgas COVID-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander K. Ginting dalam webinar polemik MNC Trijaya “Bersiap Hidup Di Era Endemi” yang diikuti di Jakarta, Sabtu 12 Maret 2022.

Ia mengatakan adanya pelonggaran bagi pelaku perjalanan dalam ataupun luar negeri yang sebelumnya dikeluarkan dalam beberapa Surat Edaran Satgas COVID-19 seperti Nomor 11 dan 12 Tahun 2022, perlahan diterapkan oleh pemerintah karena pencapaian vaksinasi COVID-19 di sejumlah daerah sudah menyentuh angka 80 persen.

Pemerintah juga memberikan sedikit pelonggaran karena vaksin penguat atau booster sedang diakselerasi secara cepat pada masyarakat. Termasuk menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa wilayah.

“Jadi hitungannya adalah karena pencapaian vaksinasi. Tetapi yang namanya protokol kesehatan jangan dilonggarkan. Tetap kita memakai masker, tetap harus cuci tangan kemudian kita harus menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” katanya.

Ia menekankan adanya pelonggaran kebijakan, tidak bisa diartikan oleh masyarakat untuk menghilangkan protokol kesehatan. Seharusnya, agar pelonggaran tetap terus dijalankan, protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (3M) harus lebih diperkuat.

Termasuk tetap melakukan vaksinasi COVID-19 setidaknya dua dosis agar dapat melindungi diri dan orang lain dari risiko terburuk yang disebabkan oleh COVID-19.

Sembari menjalankan 3M, kata dia, masyarakat juga dapat bekerja sama dengan rajin mengisi fitur EHAC dalam Aplikasi PeduliLindungi saat melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat satu hari sebelum atau pada saat hari keberangkatan agar pengendalian kasus tetap terpantau meski melalui digital.

Sedangkan di daerah sampai dengan tingkat desa, pemerintah daerah seharusnya juga lebih memasifkan pemberian vaksinasi COVID-19 juga memperkuat pelacakan kasus melalui testing, tracing dan treatment (3T) agar bisa mengurangi potensi penularan kasus.

Ia menamnbahkan apapun varian yang saat ini beredar ataupun nantinya akan bermutasi kembali dalam masyarakat, semuanya merupakan COVID-19. Oleh sebab itu, protokol kesehatan perlu menjadi perilaku yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari apapun kondisinya.

“Jadi perbaikan-perbaikan ini jangan ini diterjemahkan dengan mengabaikan kepatuhan terhadap 3M. Justru 3M ini harus menjadi bagian dari perilaku kita sehari-hari,” demikian Alexander  K. Ginting.

Antara