DPRD Banjarmasin Akan Tentukan Sikap terkait Pemindahan Ibu Kota Provinsi di Paripurna

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali.(ANTARA/Sukarli)

BANJARMASIN – Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan Matnor Ali menyampaikan pihaknya akan menentukan sikap terkait keputusan pemindahan ibu kota Provinsi dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru melalui paripurna dewan.

Dilansir dari Antara, Matnor Ali di Gedung DPRD Kota Banjarmasin, Senin 21 Maret 2022 menyatakan, pihaknya menerima surat dari Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina terkait uji materi keputusan pemindahan ibu kota provinsi tersebut, di mana tanggapan wakil rakyat diperlukan pemerintah kota untuk memperkuat pengajuan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia mengatakan, keputusan dewan setuju atau menolak pindahnya ibu kota provinsi ini ditentukan lewat rapat paripurna dewan yang akan digelar pada 24 Maret 2022.

“Jadi diambil suara per fraksi, terbanyak, itulah keputusannya,” kata Matnor Ali.

Wakil Ketua DPRD itu menambahkan Fraksi Golkar juga akan melakukan rapat untuk membahas masalah pemindahan ibu kota provinsi ini dengan pimpinan partainya di DPD Partai Golkar Kota Banjarmasin.

“Apa keputusan ketua partai setelah rapat bersama, itulah satu suara kami nantinya di paripurna,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, DPR RI dalam rapat paripurna, Selasa 15 Februari 2022 resmi mengesahkan tujuh Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi menjadi Undang-Undang (UU) salah satunya Provinsi Kalsel.

Dalam UU Provinsi Kalimantan Selatan Bab II pasal ke-4 yang menyebutkan ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru. Padahal selama ini Kota Banjarmasin.

Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menyatakan sikap akan membawa keputusan yang dianggap tiba-tiba tanpa melibatkan pemerintah kota ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) yakni uji materi.

Dia pun menyampaikan ini sebagai bentuk aspirasi masyarakat Kota Banjarmasin yang tidak setuju keputusan pemindahan ibu kota provinsi tersebut.

(Antara/BS65)